DPR dan Pemerintah Sepakati Revisi UU Desa Dibawa ke Rapat Paripurna
Ada pun, satu di antara poin revisi UU Desa yakni masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun, maksimal dua periode.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama pemerintah yang diwakili Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, menyetujui revisi UU Desa untuk disahkan menjadi UU dalam Rapat Paripurna.
Ada pun persetujuan Tingkat I diambil dalam Rapat Pleno Baleg DPR yang digelar pada Senin (6/2/2024).
Baca juga: Bantah Kapolda Metro Jaya, APDESI Tak Rencanakan Kericuhan Saat Demo di DPR
"Ya Baleg raker dengan pemerintah menyetujui pembahasan persetujuan tingkat I revisi Undang-Undang Desa," kata Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi, saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (6/2/2024).
Ada pun, satu di antara poin revisi UU Desa yakni masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun, maksimal dua periode.
"Salah satu poin krusial adalah masa jabatan kepala desa adalah 8 tahun maksimal 2 periode. Saya selaku ketua panja tadi (semalam) memimpin rapat di Baleg dan diputus, diterima semuanya," ucap pria yang akrab disapa Awiek ini.
Baca juga: Kecewa Tak Diizinkan Masuk, Massa APDESI Lubangi Tembok DPR Menggunakan Palu Besar
Ada pun, dalam agenda yang diterima, hari ini DPR menggelar Rapat Paripurna penutupan masa sidang. Namun, belum ada agenda pengesahan RUU Desa.