Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dukung Perpanjangan Jabatan Kades, PKS: Ini untuk Membangun Desa

Mardani Ali Sera menyebut esensi revisi Undang-Undang Desa adalah untuk memperkuat Desa, dimana masyarakat desa bisa membangun desanya sendiri.

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Dukung Perpanjangan Jabatan Kades, PKS: Ini untuk Membangun Desa
Tribunnews/Mario Christian Sumampow
Anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera menyebut esensi revisi Undang-Undang Desa adalah untuk memperkuat Desa, dimana masyarakat desa bisa membangun desanya sendiri.

"Buat kami undang-undang Desa ini bagus karena memaksa pembangunan bukan dari perspektif pusat bukan membangun dari desa tapi Desa membangun dan itu perspektif lokal," ujarnya dalam tayangan Kompas TV, Rabu (7/2).

Meski demikian, ia tak menampik ada sebagian kepala desa yang terjerat kasus hukum yakni melakukan penyelewengan dana desa.

Dari data yang ada ditahun 2019 saja ada 45 kades yang terjerat hukum. Kemudian, tahun 2020 naik menjadi 132 kepala desa.

Tahun 2021 naik lagi 159 kepala desa terjerat kasus hukum. Serta 174 kepala desa dijerat lagi ditahun 2022.

Karenanya, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Dirjen Bina Desa Kemendagri harus benar-benar berperan memperkuat pengawasan dana desa.

BERITA REKOMENDASI

"Kita minta dirjen bina desa betul-betul berperan Kemenkeu saja sudah menyiapkan mekanisme bisa tambah, bisa kurang (dana desa), tergantung prestasi. Kalau berprestasi tambah," ujar politisi PKS ini.

Baginya aturan UU Desa ini memiliki penekanan, bukan untuk kepala desa, melainkan untuk memajukan seluruh masyarakat desa dan seluruh potensi desa.

"Makanya kita coba eksperimen 8 tahun ini. Asas transparansi yang kita inginkan. UU desa harus menyiapkan dana untuk kemana dan apa saja, semua diumumkan ke publik. Semua bisa mengawal," ungkap Mardani.

Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas