Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jadwal Rekayasa Lalu Lintas saat Isra Miraj dan Imlek 2024 di Tol Trans Jawa

Berikut ini jadwal rekayasa lalu lintas Isra Miraj dan Imlek 2024 di Tol Trans Jawa. Korlantas Polri menerapkan contraflow arus mudik dan arus balik.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Jadwal Rekayasa Lalu Lintas saat Isra Miraj dan Imlek 2024 di Tol Trans Jawa
humas.polri.go.id
Cek jadwal rekayasa lalu lintas selama Isra Miraj dan Imlek 2024 di Tol Trans Jawa. 

TRIBUNNEWS.COM - Korps Lalu Lintas Polisi Republik Indonesia (Korlantas Polri) memberlakukan skema rekayasa lalu lintas contraflow selama libur Isra Miraj dan Imlek tahun 2024.

Libur Isra Miraj jatuh pada Kamis (8/2/2024) dan libur Imlek pada Sabtu (10/2/2024).

Rekayasa lalu lintas ini berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Dirjen Perhubungan Darat, Kakorlantas Polri, dan Dirjen Bina Marga nomor: UM.207/6/15/DJPD/2024.

Adapun waktu penerapan rekayasa lalu lintas ini bersifat situasional, menyesuaikan volume kendaraan yang melintas selama libur Isra Miraj dan Imlek 2024.

Korlantas Polri telah membuat jadwal rekayasa lalu lintas untuk arus mudik dan arus balik.

Jadwal Rekayasa Lalu Lintas Libur Isra Miraj dan Imlek 2024 di Tol Trans Jawa:

Arus Mudik

  • Rabu, 7 Februari 2024
    Pukul 16.00-24.00 waktu setempat dari KM 47 (Karawang Barat) hingga KM 87 (Subang)
  • Jumat, 9 Februari 2024
    Pukul 08.00-24.00 waktu setempat Dari KM 47 (Karawang Barat) hingga KM 87 (Subang)

Arus Balik

  • Sabtu, 10 Februari 2024
    Pukul 08.00-24.00 waktu setempat Dari KM 87 (Subang) hingga KM 47 (Karawang Barat)
  • Minggu, 11 Februari 2024
    Pukul 08.00-24.00 waktu setempat Dari KM 87 (Subang) hingga KM 47 (Karawang Barat)

Selain sistem contraflow, pemerintah juga membatasi operasional angkutan barang di jalan tol dan non-tol.

Baca juga: 15 Gambar Ucapan Selamat Tahun Baru Imlek 2024, Cocok Dibagikan ke Media Sosial

Korlantas membatasi kendaraan angkutan barang yang dilakukan para mobil barang dengan berat lebih dari 14 ton, mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih.

Berita Rekomendasi

Selain itu juga membatasi mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang dan bahan bangunan.

Untuk lalu lintas penyeberangan, akan ada pengaturan penundaan perjalanan (delaying system) dan buffer zone untuk kendaraan angkutan barang di lintas Merak, Bakauheni, Ketapang, Gilimanuk, Jangkar dan Lembar.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Artikel lain terkait Isra Miraj dan Imlek 2024

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas