Ketentuan Masuk Kerja di Hari Libur Nasional
Di tahun 2024, total ada 17 hari libur nasional. Berikut adalah ketentuan masuk kerja di hari libur nasional.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah telah resmi menetapkan 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama pada tahun 2024.
Meski demikian, tak jarang sejumlah pekerja masih bekerja saat hari libur nasional.
Lantas, bagaimana ketentuan bekerja saat hari libur nasional?
Berikut adalah ketentuan masuk kerja di hari libur nasional, dikutip dari Instagram Kementerian Ketenagakerjaan:
- Pekerja/buruh tidak wajib bekerja pada hari-hari libur resmi
- Pengusaha wajib membayar upah lembur kepada pekerja/buruh yang tetap bekerja
- Pengusaha dapat mempekerjakan pekerja/buruh pada hari libur resmi apabila jenis dan sifat pekerjaan:
- Harus dilaksanakan secara terus menerus
- Pada keadaan lain berdasarkan kesepakatan pekerja dengan pengusaha
Jenis-jenis pekerjaan yang dijalankan secara terus menerus:
- Pelayanan jasa kesehatan
Baca juga: Libur Long Weekend, Pergerakan Penumpang Pesawat Diperkirakan Naik 5 Persen
- Jasa perbaikan alat transportasi
- Pelayanan jasa transportasi
- Usaha pariwisata
- Penyediaan tenaga listrik, jaringan pelayanan air bersih (PAM) dan penyediaan bahan bakar minyak dan gas bumi
- Jasa pos dan telekomunikasi
- Media massa
- Pengamanan
- Pekerjaan di lembaga konservasi
- Pekerjaan di usaha swalayan, pusat perbelanjaan dan sejenisnya
- Pekerjaan-pekerjaan yang apabila dihentikan akan mengganggu proses produksi, merusak bahan dan termasuk pemeliharaan atau perbaikan alat produksi
Daftar Libur Nasional Tahun 2024
- Senin, 1 Januari : Tahun Baru 2024 Masehi
- Kamis, 8 Februari : Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
- Sabtu, 10 Februari : Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili
- Senin, 11 Maret : Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946
- Jumat, 29 Maret : Wafat Isa Al Masih
- Minggu, 31 Maret : Hari Paskah
- Rabu, 10 April : Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah
- Kamis, 11 April : Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah
- Rabu, 1 Mei : Hari Buruh Internasional
- Kamis, 9 Mei : Kenaikan Isa Al Masih
- Kamis, 23 Mei : Hari Raya Waisak 2568 BE
- Sabtu, 1 Juni : Hari Lahir Pancasila
- Senin, 17 Juni : Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah
- Minggu, 7 Juli : Tahun Baru Islam 1446 Hijriah
- Sabtu, 17 Agustus : Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
- Senin, 16 September : Maulid Nabi Muhammad SAW
- Rabu, 25 Desember : Hari Raya Natal
Daftar Cuti Bersama Tahun 2024
- Jumat, 9 Februari : Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili
- Selasa, 12 Maret : Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946
- Senin, 8 April : Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah
- Selasa, 9 April : Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah
- Jumat, 12 April : Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah
- Senin, 15 April : Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah
- Jumat, 10 Mei : Kenaikan Isa Al Masih
- Jumat, 24 Mei : Hari Raya Waisak
- Selasa, 18 Juni : Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah
- Kamis, 26 Desember : Hari Raya Natal
(Tribunnews.com, Widya)
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.