Cara Mendaftar Sertifikat Halal Gratis Tahun 2024 dan Syarat Bagi Pelaku Usaha
Simak cara mendaftar sertifikat halal gratis tahun 2024 dan syarat bagi pelaku usaha. Pendaftar harus memilih kategori Self Declare.
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama membuka program pembuatan sertifikat halal gratis tahun 2024.
Kepala BPJPH, Aqil Irham menyampaikan sejumlah poin penting terkait program kerja BPJPH tahun 2024 di hadapan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.
"Pada tahun 2024, BPJPH memprogramkan kembali sertifikasi halal gratis bagi pelaku UMK sebagai bentuk keberpihakan Pemerintah kepada para pelaku UMK sebagaimana amanat undang-undang," kata Aqil, Senin (5/2/2024), dikutip dari bpjph.halal.go.id.
Kuota sertifikat halal gratis ini dibuka untuk 1 juta orang.
Pembuatan sertifikat halal itu akan ditopang oleh 62 persen anggaran BPJPH dan berbagai kementerian terkait.
Selain program sertifikat halal, BPJPH juga akan melakukan sosialisasi, publikasi, dan edukasi terkait sertifikat halal.
Program ini menyusul Undang-Undang Nomor 33 tahun 2014 beserta turunannya, yang mewajibkan pelaku usaha memiliki sertifikat halal paling lambat 17 Oktober 2024.
Tiga kelompok yang wajib memiliki sertifikat halal yaitu:
- Produk makanan dan minuman
- Bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman
- Produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.
Bagi Anda yang merupakan pelaku usaha, termasuk Pedagang Kaki Lima (PKL) hingga Usaha Kecil Mikro Menengah (UMKM), simak cara mendapatkan sertifikat halal gratis di bawah ini, dikutip dari kemenag.go.id:
Baca juga: Sertifikat Halal Naikkan Kepercayaan Konsumen Pada Pebisnis Restoran
Cara Mendaftar Sertifikat Halal Gratis Tahun 2024:
- Pelaku usaha membuat akun SIHALAL di ptsp.halal.go.id
- Pelaku usaha mengajukan sertifikat halal dengan memilih pendaftaran "Self Declare" dan input kote fasilitasi
- Verifikasi dan validasi akan dilakukan oleh Pendamping Proses Produk Halal (PPH)
- Verifikasi dokumen oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH)
- BPJPH menerbitkan Surat Tanda Terima Dokumen (STTD)
- Sidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI)
- BPJPH menerbitkan sertifikat halal
- Pelaku usaha mengunduh sertifikat halal dari SIHALAL.
Syarat Mendaftar Sertifikat Halal Gratis Tahun 2024:
- Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)
- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Memiliki alamat domisili yang jelas
- Mengisi formulir pendaftaran online di tautan berikut bit.ly/Sertifikat_Halal_UMI
- Berkriteria usaha mikro, yaitu modal usaha kurang dari Rp 1 miliar (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha) dan hasil penjualan tahunan kurang dari Rp 2 miliar
- Memiliki paling sedikit 1 jenis produk dan sudah memiliki pasar yang sudah diproduksi secara kontinu selama 1 tahun
- Memiliki website/media sosial
- Mengikuti prosedur yang ditetapkan sesuai ketentuan berlaku
- Menyertakan nama produk
- Memiliki Sertifikat SPP-IRT
- Daftar produk dan bahan yang digunakan
- Proses pengolahan produk
- Pernyataan pelaku UMI yang memuat ikrar/akad kehalalan produk dan bahan yang digunakan serta PPH (Proses Produk Halal).
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Artikel lain terkait Sertifikat Halal