Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terbongkar di Sidang: Windy Idol Dipanggil 'Tuan Putri', Hotel Diganti Kode 'Pesantren'

Awalnya, penuntut umum menanyakan isi percakapan Hasbi Hasan ke Fatahillah via aplikasi perpesanan WhatsApp (WA).

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Terbongkar di Sidang: Windy Idol Dipanggil 'Tuan Putri', Hotel Diganti Kode 'Pesantren'
Kolase Tribunnews/Kompas.com
Penyanyi Windy Yunita Bastari Usman alias Windy Idol di studio MNC, Jakarta, Selasa (2/2/2016) dan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan yang sedang menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta karena kasus penerimaan suap Rp 11,2 miliar 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terungkap dalam sidang bahwa Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan menyebut Windy Yunita Ghemary alias Windy Idol dengan sebutan "tuan putri".

Terungkap pula adanya kata ganti untuk hotel menjadi pesantren.

Hal itu terungkap dalam persidangan kasus dugaan suap di lingkungan MA dengan terdakwa Hasbi Hasan pada hari ini, Selasa (13/2/2024) di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan saksi bernama Fatahillah Ramli.

Awalnya, penuntut umum menanyakan isi percakapan Hasbi Hasan ke Fatahillah via aplikasi perpesanan WhatsApp (WA).

"Ini ada percakapan WA antara Saudara dengan Pak Hasbi Hasan, ini ada menyebut 'Abang saya ke pesantren dengan Tuan Putri' ini pukul 19.51 WIB tertanggal 8 Mei 2021," kata jaksa dalam persidangan.

BERITA TERKAIT

"Ya," jawab Fatahillah.

"Jadi, saudara menjawab s.i.a.p intinya siap gitu ya, pak?" tanya jaksa.

"Ya," jawab Fatahillah.

Baca juga: Jaksa Agung Disebut Dipanggil Papa oleh Artis Celine Evangelista, Kejagung: Sudah Dianggap Anak

Fatahillah berujar, Hasbi memberi tahu kalau dirinya akan ke salah satu hotel di Menteng, Jakarta Pusat. 

Fatahillah kemudian menyebut "tuan putri" itu adalah Windy Idol.

"Hasilnya sudah bagus 'Abang saya ke pesantren dengan Tuan Putri' pesantren ini apa, pak?" tanya jaksa.

"Ya hotel," jawab Fatahillah.

"Tuan putri itu siapa?" tanya jaksa.

"Tuan putri itu sebutan," jawab Fatahillah.

"Ya, sebutan untuk siapa?" cecar jaksa.

"Pada saat itu yang mendampingi beliau adalah Windy," jawab Fatahillah.

Baca juga: Korupsi LNG Pertamina, Karen Agustiawan Terima Duit dari Perusahaan Gas Asal Texas

JPU KPK kembali mendalami jawaban Fatahillah apakah Windy dan Hasbi menginap di hotel tersebut. Fatahillah mengaku tak tahu.

"Intinya Pak Hasbi ini menyampaikan ke Saudara bahwa akan ke pesantren ke Fraser itu bersama dengan tuan putri bersama dengan Windy?" tanya jaksa.

"Ya," jawab Fatahillah.

"Itu malam, apakah menginap di situ yang saudara ketahui?" tanya jaksa.

"Wallahualam," jawab Fatahillah.

Ketua Majelis Hakim Toni Irfan lalu bertanya ke Fatahillah. 

Hakim kembali bertanya siapa "tuan putri" yang dimaksud Hasbi Hasan dalam pesan tersebut.

"Siapa yang dimaksud dengan tuan putri?" tanya Hakim Toni Irfan.

Penyanyi jebolan ajang pencarian bakat, Windy Yunita Bastari Usman alias Windy Idol, hadir di ruang sidang sebagai saksi dalam kasus penerimaan gratifikasi Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (19/12/2023).
Penyanyi jebolan ajang pencarian bakat, Windy Yunita Bastari Usman alias Windy Idol, hadir di ruang sidang sebagai saksi dalam kasus penerimaan gratifikasi Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (19/12/2023). (Tribunnews.com/Ashri Fadilla)

Fatahillah mengungkap jawaban yang sama. Dia menyebut "tuan putri" dalam pesan yang disampaikan Hasbi yaitu Windy Idol.

"Yang dimaksud oleh Pak Hasbi, tuan putri itu, menurut saya Windy," jawab Fatahillah.

"Jangan pendapat Anda, jangan menurut," ujar Hakim Toni.

"Jadi pendapat siapa pak?" kata Fatahillah.

"Kalau menurut saudara itu kan sudah pendapat, yang menurut saksi tuan putri dikategori seperti bagaimana SMS itu siapa yang dimaksud?" tanya Hakim Toni Irfan.

"Sepengetahuan saya Windy," jawab Fatahillah.

Baca juga: Jaksa Perlihatkan Video Sekretaris MA Naik Helikopter Bareng Windy Idol, Ini Alasan Sang Artis

Dalam perkaranya, Hasbi Hasan didakwa menerima suap Rp11,2 miliar dan gratifikasi Rp630 juta. Suap diterima Hasbi bersama terdakwa lain bernama Dadan Tri Yudianto.

Menurut jaksa, suap itu diterima Hasbi dari debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Heryanto Tanaka. 

Suap itu diberikan Heryanto dengan tujuan agar Hasbi mempengaruhi kasasi dengan terdakwa Budiman Gandi Suparman.

Hasbi Hasan juga didakwa menerima gratifikasi Rp630 juta. Gratifikasi itu disebut berupa uang hingga fasilitas wisata. 

Jaksa mengatakan gratifikasi diterima Hasbi pada Januari 2021-Februari 2022. Jaksa mengatakan gratifikasi itu diperoleh dari pihak yang punya kepentingan terhadap Hasbi.

Salah satu bentuk gratifikasi yang disebut jaksa diterima oleh Hasbi Hasan ialah perjalanan wisata keliling Bali naik helikopter senilai Rp7,5 juta. 

Gratifikasi perjalanan wisata itu diterima Hasbi Hasan bersama Windy Yunita Bastari Usman alias Windy Idol pada 13 Januari 2022.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas