Pemilu 2024: Dokumen yang Wajib Dibawa ke TPS dan Cara Mencoblos Surat Suara
Simak dokumen yang wajib dibawa ke TPS pada Rabu (14/2/2024) hari ini dan cara mencoblos surat suara di Pemilu 2024.
Penulis: Sri Juliati
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Helatan pesta demokrasi 5 tahunan, Pemilu 2024 dilaksanakan pada Rabu (14/2/2024) hari ini.
Pada Pemilu 2024, masyarakat tidak hanya memilih pasangan calon presiden dan wakil presiden di Pilpres 2024.
Namun mereka juga akan memilih calon anggota legislatif yang akan duduk di kursi DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
Untuk menyalurkan hak pilih di Pemilu 2024, masyarakat wajib datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) di mana dia terdaftar sebagai pemilih.
Dokumen yang Wajib Dibawa ke TPS
Saat datang ke TPS, pemilih wajib membawa sejumlah dokumen. Dengan adanya dokumen memudahkan masyarakat untuk menyalurkan hak pilihnya.
Inilah daftar dokumen yang harus dibawa ke TPS sesuai daftar pemilih:
1. Daftar Pemilih Tetap (DPT)
- KTP atau surat keterangan telah melakukan perekaman e-KTP dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil)
- Form Model C Pemberitahuan-KPU atau surat undangan mencoblos
Baca juga: Doa Sebelum Mencoblos Surat Suara, Lengkap dengan Lafal Latin dan Arti
2. Daftar Pemilih Tambahan (DPTb)
- KTP atau surat keterangan telah melakukan perekaman e-KTP dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil)
- Model A-Surat Pindah Memilih
3. Daftar Pemilih Khusus (DPK)
- KTP atau surat keterangan telah melakukan perekaman e-KTP dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil)
Cara Mencoblos Surat Suara di Pemilu 2024
Setelah mengetahui dokumen apa saja yang harus dibawa ke TPS, kini pemilih wajib mengetahui tentang tata cara memilih.
Terlebih bagi pemilih pemula yang baru pertama kali akan menggunakan hak pilihnya di Pemilu 2024.
Tata cara mencoblos di Pemilu 2024 juga diatur dalam Keputusan KPU nomor 66 tahun 2024.
Berikut tata cara mencoblos di TPS Pemilu 2024:
1. Sebelum ke TPS, cek dulu apakah nama Anda sudah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024.
Cara cek nama apakah kita sudah terdaftar di DPT dapat dilakukan secara online di HP melalui https://cekdptonline.kpu.go.id/.
2. Datang ke TPS dengan menunjukkan surat undangan mencoblos dan KTP pada petugas.
TPS Pemilu 2024 buka mulai pukul 07.00 dan tutup pukul 13.00 waktu setempat.
Pemilih bisa datang di antara jam-jam ini. Jangan sampai terlambat.
3. Setelah datang ke TPS, pemilih menandatangani formulir daftar hadir.
4. Tunggu di tempat duduk yang telah disediakan sembari menunggu giliran untuk mencoblos.
5. Ketua KPPS akan memanggil pemilih untuk memberikan suara berdasarkan urutan kehadiran.
6. Pemilih mendapat 5 surat suara dalam keadaan baik/tidak rusak serta dalam keadaan terlipat kepada pemilih.
Lima surat suara Pemilu 2024 ditandai dengan warna yang berbeda-beda yaitu abu-abu, kuning, merah, biru, dan hijau.
- Surat suara warna abu-abu, diperuntukkan sebagai surat suara calon presiden dan wakil presiden Pilpres 2024.
- Surat suara warna kuning, digunakan sebagai surat suara calon anggota DPR Pileg 2024.
- Surat suara warna merah, diperuntukkan sebagai surat suara calon anggota DPD Pileg 2024.
- Surat suara warna biru, digunakan sebagai surat suara calon anggota DPRD Provinsi Pileg 2024.
- Surat suara warna hijau, diperuntukkan sebagai surat suara calon anggota DPRD Kabupaten/Kota Pileg 2024.
7. Periksa dan teliti surat suara tersebut apakah sudah ditandatangani Ketua KPPS dan dalam keadaan baik atau tidak rusak di depan meja ketua KPPS.
Jika surat suara rusak, mintalah ganti pada ketua KPPS.
8. Segera menuju bilik suara untuk mencoblos surat suara.
9. Buka surat suara lebar-lebar dan letakkan di atas meja yang disediakan sebelum dicoblos.
10. Pemilih mencoblos surat suara dengan paku di atas alas coblos yang telah disediakan.
Agar surat suara dinyatakan sah, perhatikan cara mencoblos surat suara Pemilu 2024:
- Surat suara warna abu-abu presiden dan wakil presiden, Anda bisa mencoblos satu kali pada nomor urut, foto, nama salah satu pasangan calon, tanda gambar partai politik, dan/atau gabungan partai politik dalam surat suara.
- Surat suara warna kuning untuk anggota DPR, Anda bisa mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan atau nama calon anggota DPR pada kolom yang disediakan.
- Surat suara warna merah untuk anggota DPD, ketentuan mencoblos satu kali pada nomor, nama, atau foto calon untuk Pemilu anggota DPD. Surat suara caleg DPD disertai dengan foto calon.
- Surat suara warna biru anggota DPRD Provinsi, Anda dapat mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan atau nama calon anggota DPRD Provinsi.
- Surat suara warna hijau untuk calon anggota DPRD Kabupaten/Kota, Anda mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan atau nama calon anggota DPRD Kabupaten/Kota.
Lama waktu pencoblosan antara lima hingga 10 menit.
11. Lipat kembali surat suara seperti semula, sehingga tanda tangan ketua KPPS tetap terlihat dan tanda coblos tidak dapat dilihat.
12. Masukkan surat suara ke dalam kotak suara masing-masing jenis Pemilu dipandu anggota KPPS secara berurutan ke dalam kotak suara.
13. Celupkan salah satu jari dengan menggunakan tinta yang telah disediakan hingga mengenai seluruh bagian kuku sebelum keluar TPS.
(Tribunnews.com/Sri Juliati)