Cara Mengaktifkan Kartu Telkomsel yang Sudah Mati, Bisa Via Panggilan hingga Media Sosial
Simak cara mengaktifkan kartu Telkomsel yang telah mati. Bisa melalui panggilan telepon hingga aduan ke media sosial.
Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara mengaktifkan kartu Telkomsel yang telah mati atau hangus.
Pengguna dapat mengaktifkan nomor Telkomsel yang sudah mati dengan mudah yakni hanya menggunakan handphone.
Selain itu, untuk mengaktifkan kartu Telkomsel yang sudah mati juga dapat dilakukan secara langsung melalui pusat layanan Telkomsel bernama GraPARI yang tersebar di seluruh Indonesia.
Usai mengaktifkan kartu Telkomsel yang sudah mati, pengguna akan mendapatkan kartu yang baru.
Untuk menggunakan kartu baru tersebut, pengguna wajib melakukan aktivasi kembali.
Adapun cara mengaktifkan kartu Telkomsel untuk yang sudah mati, yakni sebagai berikut:
Cara Aktifkan Nomor Telkomsel yang Sudah Mati
1. Via Panggilan Telepon
- Hubungi *888*89# dengan memakai nomor Telkomsel yang udah mati
- Kemudian, pilih opsi nomor 1 atau 'Reaktivasi kartu'
- Pilih lagi opsi nomor 1 yang menyatakan pengguna setuju
- Setelah itu, pengguna akan diminta buat masukkan nomor KTP dan KK
- Selanjutnya, pengguna tinggal tunggu pemberitahuan lanjutan terkait reaktivasi kartu Telkomsel yang dimiliki.
2. Via Media Sosial
Pengguna dapat melakukan aktivasi kartu yang telah hangus dengn menggunakan layanan Telkomsel E-care dengan cara berikut ini:
Baca juga: 4 Cara Utang Pulsa Telkomsel saat Darurat, Lengkap dengan Syaratnya
- Hubungi customer service lewat DM akun Twitter ataupun Instagram Telkomsel
- Ketik pesan 'Aktivasi prepaid'
- Setelah itu, akan dikirimkan link buat mengunggah beberapa dokumen data diri seperti KTP, KK, hingga SIM Card yang ingin diaktifkan
- Pengguna hanya perlu menunggu dihubungi oleh pihak Telkomsel
3. Datang ke GraPARI
Cara terakhir yang dapat dilakukan lakukan buat mengaktifkan nomor Telkomsel yang telah hangus atau baru adalah dengan datang ke kantor GraPARI terdekat.
Sama seperti metode-metode lainnya, pengguna perlu menyiapkan berbagai dokumen penting yang sekiranya bakal dibutuhkan seperti KTP, KK, dan kartu SIM Telkomsel.
Pengajuan ke kantor GraPARI ini juga harus dilakukan sendiri, alias tidak dapat diwakilkan oleh orang lain.
Syarat untuk Mengaktifkan Kembali Kartu Telkomsel yang Sudah Mati
- Pengguna kartu Telkomsel PraBayar.
- Status kartu saat ini belum melewati periode waktu yang telah ditentukan oleh Telkomsel.
- Kriteria lain yang ditentukan oleh Telkomsel.
(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.