KPK Dalami Pengadaan Server dan Storage System di Telkomsigma, Periksa Sejumlah Saksi
KPK saat ini belum menjelaskan secara gamblang soal dugaan rasuah yang merugikan negara ratusan miliar tersebut.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mendalami pengadaan server dan storage system baik di internal PT Sigma Cipta Caraka (SCC) atau Telkomsigma maupun pihak swasta lewat saksi-saksi.
Tim penyidik KPK telah mengonfirmasi hal tersebut kepada dua orang saksi yang diperiksa pada Kamis (15/2/2024).
Dua saksi tersebut adalah Andreuw TH. A. F selaku Direktur Business Data Center & Manage Service PT SCC periode Januari 2014-Desember 2017 dan Nurhayati dari PT Putra Jaya Maksima/Maxima EO.
"Kedua saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain kaitan dugaan pihak-pihak yang terlibat aktif ikut serta dalam pengadaan server dan storage sistem baik yang ada di internal PT SCC maupun pihak swasta," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (16/2/2024).
KPK sedianya juga memanggil Kepala Divisi SDM dan Hukum PT Berdikari Insurance, Kristianto, untuk diperiksa sebagai saksi Kamis kemarin.
Namun, dia tidak hadir dan dijadwalkan ulang pemeriksaan pada hari ini.
KPK sedang mengungkap kasus dugaan korupsi di PT Sigma Cipta Caraka (SCC) atau Telkomsigma tahun 2017-2022.
Berdasarkan penghitungan sementara Tim Auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), diduga perkara ini mengakibatkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp200 miliar.
Dugaan kerugian negara itu timbul akibat perbuatan rasuah sejumlah pihak, termasuk pihak yang telah dijerat dalam kasus ini.
Baca juga: Kejagung Buka Penyidikan Dugaan Korupsi Proyek Fiktif Telkomsigma, Diduga Rugikan Negara Rp 318 M
Telkomsigma merupakan anak usaha Telkom yang bergerak di bidang solusi IT end to end di Indonesia.
KPK menduga pengadaan kerja sama ini diduga fiktif dengan modus adanya kerja sama penyediaan financing untuk project data center. Selain itu melibatkan pihak ketiga sebagai makelar.
KPK saat ini belum menjelaskan secara gamblang soal dugaan rasuah yang merugikan negara ratusan miliar tersebut. Begitu juga soal identitas pihak yang telah dijerat dalam kasus ini.
Baca juga: KPK Buka-bukaan, Kasus Dugaan Korupsi di Telkomsigma Rugikan Negara Ratusan Miliar Rupiah
Pengumuman tersangka termasuk konstruksi perkara secara lengkap baru akan disampaikan ke publik jika KPK ingin melakukan upaya penangkapan atau penahanan.
Berdasarkan sumber internal Tribunnews.com, KPK sudah menetapkan enam orang sebagai tersangka.
Enam tersangka dimaksud yaitu, Judi Achmadi, mantan Direktur Utama PT SCC; Bakhtiar Rosyidi, eks Direktur Human Capital & Finance PT SCC; Tejo Suryo Laksono, Direktur PT Granary Reka Cipta; Roberto Pangasian Lumban Gaol, Pemilik PT Prakarsa Nusa Bakti; Afrian Jafar, swasta/makelar; dan Imran Mumtaz, swasta/makelar.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.