Mulai 1 Februari 2024, PNS Bisa Usul Naik Pangkat 6 Kali Per Tahun
Mulai 1 Februari 2024, PNS bisa usul kenaikan pangkat sejumlah 6 kali per tahun. Berikut ini aturan resmi dari KemenPANRB.
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) meresmikan aturan kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Oktober 2023.
Dalam aturan itu, PNS bisa mengusulkan kenaikan pangkat hingga enam kali dalam setahun.
Aturan baru ini tercantum dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS yang berlaku mulai Februari 2024.
Namun, kenaikan pangkat ini tidak berlaku bagi jenis kenaikan pangkat anumerta dan pengabdian.
PNS dapat mengajukan kenaikan pangkat melalui SIASN BKN di laman https://siasn.bkn.go.id/.
Seluruh layanan Kenaikan Pangkat (KP) akan melayani PNS mulai dari pengusulan, penetapan Pertimbangan Teknis atau Pertek BKN, sampai penerbitan Surat Keputusan (SK) dari instansi.
Sebelumnya, PNS hanya bisa mengusukan kenaikan pangkat sebanyak dua kali dalam setahun pada 1 April dan 1 Oktober.
Kini, kenaikan pangkat bisa diusulkan pada 1 Februari, 1 April, 1 Agustus, 1 Oktober, dan 1 Desember setiap tahun, dikutip dari bkn.go.id.
Tata Cara Mengusulkan Kenaikan Pangkat PNS
- Pejabat Pembina Kepegawaian menetapkan Keputusan Kenaikan Pangkat yang ditandatangani secara elektronik dengan menggunakan format dalam SIASN setelah mendapatkan persetujuan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara.
- Pejabat Pembina Kepegawaian mengusulkan kenaikan pangkat bagi pegawai negeri sipil yang berpangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b ke atas yang menduduki jabatan selain Jabatan Pimpinan Tinggi Utama, Jabatan Pimpinan Tinggi Madya, dan Jabatan Fungsional Jenjang Ahli Utama kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara.
- Pejabat Pembina Kepegawaian mengusulkan kenaikan pangkat bagi pegawai negeri sipil yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Utama, Jabatan Pimpinan Tinggi Madya, dan Jabatan Fungsional Jenjang Ahli Utama kepada Presiden Republik Indonesia melalui Sistem Informasi Administrasi Pejabat Pemerintahan (SIAPP) Kementerian Sekretariat Negara yang terintegrasi dengan SIASN.
- Penilaian kinerja pegawai negeri sipil yang akan diusulkan kenaikan pangkat menggunakan aplikasi e-Kinerja Badan Kepegawaian Negara yang terintegrasi dengan SIASN.
Baca juga: Gaji PNS, PPPK, Polri, TNI Tahun 2024, Dilengkapi Link Download Tabel Gaji
Ketentuan Lainnya
a. Pejabat fungsional yang akan diusulkan kenaikan pangkat menggunakan angka kredit hasil konversi predikat kinerja
b. Dalam hal terdapat pejabat fungsional tidak dapat diangkat dalam jenjang jabatan setingkat lebih tinggi karena tidak tersedia kebutuhan jabatan maka dapat diusulkan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi paling banyak 1 (satu) kali setelah memenuhi persyaratan:
- Memenuhi angka kredit kumulatif
- Lulus uji kompetensi
- Tersedia peta jabatan
- Kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan
- Penilaian kinerja sekurang-kurangnya berpredikat baik dalam 2 tahun terakhir
- Telah 2 tahun dalam pangkat terakhir
- Memenuhi persyaratan kenaikan pangkat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
c. Dalam hal pengangkatan dalam jabatan fungsional melalui pengangkatan pertama pegawai negeri sipil belum diangkat dan dilantik ke dalam jabatan fungsional, maka pegawai negeri sipil yang bersangkutan tidak diberikan kenaikan pangkat reguler setingkat lebih tinggi sampai diangkat dalam jabatan fungsional.
d. Bagi pejabat fungsional yang akan naik pangkat bersamaan dengan naik jenjang jabatan wajib melampirkan bukti mengikuti dan lulus uji kompetensi.
Link Download
Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2023 >>> Klik di sini
Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 16 Tahun 2023 >>> Klik di sini
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)