Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Daftar IPDN 2024, Sekolah Kedinasan Kementerian Dalam Negeri: Syarat, Jadwal dan Prodi

Berikut adlaah syarat daftar IPDN 2024, sekolah kedinasan di bawah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri).

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Daftar IPDN 2024, Sekolah Kedinasan Kementerian Dalam Negeri: Syarat, Jadwal dan Prodi
Tangkapan layar laman IPDN Kemendagri
Pemerintah akan membuka seleksi Sekolah Kedinasan pada 2024 sebanyak 6.027 formasi di 8 instansi. Salah satunya adalah IPDN, sekolah kedinasan di bawah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri). 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah akan membuka seleksi Sekolah Kedinasan pada 2024 sebanyak 6.027 formasi di 8 instansi.

Salah satunya adalah Institut Perguruan Tinggi Kedinasan (IPDN) atau sekolah kedinasan di bawah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri).

Rencananya, pendaftaran sekolah kedinasan akan dibuka pada bulan Maret 2024.

Sementara tahapan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) rencananya digelar pada April hingga Mei 2024.

Berdasarkan pendaftaran IPDN pada tahun lalu, berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh pendaftar, yakni:

Syarat Umum

  • Warga Negara Indonesia;
  • Usia peserta seleksi minimal 16 (enam belas) tahun dan maksimal 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Januari 2023;
  • Tinggi badan pendaftar bagi pria minimal 160 cm dan wanita minimal 155 cm.

Syarat Administrasi

  • Berijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau Madrasah Aliyah (MA) termasuk lulusan Paket C, bagi lulusan Tahun 2020 – 2023, dengan ketentuan:
    - Nilai Rata-rata Ijazah minimal 70,00 (tujuh puluh koma nol-nol); dan
    - Nilai Rata-rata Ijazah bagi pendaftar di Provinsi Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan Papua Barat Daya minimal 65,00 (enam puluh lima koma nol-nol).

Baca juga: Syarat Dokumen Daftar PTDI STTD, Sekolah Kedinasan Kemenhub

  • Bagi yang memperoleh ijazah dari sekolah di luar negeri harus mendapat pengesahan berupa surat pernyataan/persamaan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi;
  • Berdomisili minimal 1 (satu) tahun di Kabupaten/Kota pada Provinsi tempat mendaftar secara sah terhitung pada tanggal awal pendaftaran yang dibuktikan dengan KTP-el, Kartu Keluarga dan Surat
  • Pindah (bagi yang pindah tempat tinggal) serta dokumen lain yang berhubungan dengan domisili, dikecualikan bagi orang tua (Bapak/Ibu Kandung) peserta yang lahir di tempat pendaftaran dibuktikan dengan akta kelahiran orang tua dan/atau surat penempatan pindah tugas orang tua dari instansi masing-masing. Apabila terbukti melakukan duplikasi/pemalsuan/rekayasa keterangan akan ditindak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  • Surat Keterangan Kelas XII SMA/MA yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah atau pejabat yang berwenang dan dicap/distempel basah, bagi siswa SMA/MA lulusan Tahun 2023 untuk dokumen awal persyaratan pendaftaran;
  • Surat Keterangan Orang Asli Papua (OAP) khusus bagi peserta OAP ditandatangani oleh Ketua atau Anggota Majelis Rakyat Papua berdasarkan keanggotaan yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan diketahui oleh Kepala Distrik pada Kabupaten/Kota pendaftaran, yang dibuktikan dengan cap/stempel basah;
  • Pakta Integritas Tahun 2023;
  • Alamat e-mail yang aktif; dan
  • Pasfoto berwarna ukuran foto 4×6 cm dengan menghadap ke depan dan tidak memakai kacamata, serta mengenakan kemeja lengan panjang berwarna putih polos dengan latar belakang merah.

Syarat Lainnya

  • Tidak sedang menjalani atau terancam hukuman pidana karena melakukan kejahatan;
  • Tidak bertindik atau bekas ditindik telinganya atau anggota badan lainnya bagi peserta pria, kecuali karena ketentuan agama/adat;
  • Tidak bertato;
  • Tidak menggunakan kacamata/lensa kontak;
  • Belum pernah menikah/kawin, bagi pendaftar wanita belum pernah hamil/melahirkan;
  • Belum pernah diberhentikan sebagai Praja IPDN dan perguruan tinggi lainnya dengan tidak hormat;
  • Apabila pendaftar dinyatakan lulus, maka pendaftar:

- tidak diperkenankan mengundurkan diri;

- sanggup tidak menikah/kawin selama mengikuti pendidikan;

Berita Rekomendasi

- bersedia diangkat menjadi CPNS/PNS dan ditugaskan/ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;

- bersedia ditempatkan di seluruh kampus IPDN pada saat proses pendidikan;

- bersedia mentaati segala peraturan yang berlaku di IPDN; dan

- bersedia diberhentikan sebagai Praja IPDN apabila melakukan Pelanggaran Disiplin Praja sebagaimana diatur dalam Pedoman Tata Kehidupan Praja.

Prodi di IPDN

Dikutip dari laman resminya, IPDN mempunyai 10 jurusan atau program studi, yakni:

  1. D4 - Teknologi Rekayasa Informasi Pemerintahan
  2. D4 - Administrasi Pemerintahan Daerah
  3. D4 - Manajemen Keamanan Dan Keselamatan Publik
  4. D4 - Praktik Perpolisian Tata Pamong
  5. D4 - Studi Kebijakan Publik
  6. D4 - Studi Kependudukan Dan Pencatatan Sipil
  7. D4 - Manajemen Sumber Daya Manusia Sektor Publik
  8. D4 - Keuangan Publik
  9. D4 - Pembangunan Ekonomi Dan Pemberdayaan Masyarakat
  10. D4 - Politik Indonesia Terapan

(Tribunnews.com, Widya)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas