Berawal dari Dugaan PMI Ilegal, Polri Tangkap DPO Interpol WN Jepang di Batam
Erdi mengatakan, penangkapan YY berawal saat personel Satpolairud Polresta Barelang melakukan patroli di Perairan Perairan Pulau Bulan Kecamatan Bulan
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri bersama Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam serta Kemenkumham Kepulauan Riau berhasil menangkap daftar pencarian orang (DPO) Interpol (blue notice) yang merupakan warga negara (WN) Jepang Yasuke Yamazaki alias YY di perairan Kota Batam, Kepulauan Riau.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Erdi A Chaniago mengatakan, pihaknya melalui Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri juga berkoordinasi dengan kepolisian Jepang terkait penangkapan itu.
"Polri telah koordinasi dengan pihak imigrasi, kemudian komunikasi Polri dengan kepolisian Jepang sangat baik dalam wadah interpol," kata Erdi dalam rilis tertulis, Rabu (21/2/2024).
Erdi mengatakan, penangkapan YY berawal saat personel Satpolairud Polresta Barelang melakukan patroli di Perairan Perairan Pulau Bulan Kecamatan Bulang, Kota Batam pada 31 Januari 2024.
Dari patroli itu, ditemukan tujuh orang dalam kapal boat yang tiga di antaranya merupakan warga negara asing (WNA) yang terdiri satu orang pria sebagai Tekong, satu orang pria sebagai ABK, dan satu orang penumpang.
Sementara, empat penumpang lainnya yang berada di boat tersebut merupakan dua orang pria dan dua orang wanita yang merupakan WNI.
Baca juga: 3 WNA Penembak Warga Turki di Badung Bali Tertangkap, Ternyata Motifnya Uang Hampir Rp 100 Juta
Setelah dilakukan interogasi mendalam di perairan, ditemukan dugaan Pekerja Migran Indonesia Non Prosedural (PMI Ilegal) yang menuju negara Malaysia terhadap empat orang penumpang WNI tersebut.
Atas dugaan terjadinya perlintasan keluar wilayah Indonesia secara ilegal, seluruh penumpang termasuk Tekong dan ABK dibawa ke Kantor Satpolairud Polresta Barelang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kemudian, satu penumpang pria WNA tidak memiliki identitas dan dokumen penting lainnya saat dilakukan pemeriksaan.
Lalu, pada 2 Februari 2024, telah dilakukan serah terima tahanan satu orang WNA oleh Satpolairud Polresta Barelang kepada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam.
Baca juga: Ustaz Cabul di Purwakarta Masuk DPO, Diduga Kabur ke Hutan, 15 Santiwati jadi Korban
Dari sana, satu penumpang WNA tersebut pertama kali mengaku jika bernama Hajime Hatanaka dan lahir di kota Nagoya, Jepang pada 15 Maret 1984 dengan nomor paspor MU9811812.
Namun, ternyata dia memalsukan identitasnya tersebut dan diketahui jika dirinya merupakan Yasuke Yamazaki alias YY.
"Namun setelah dilakukan pemeriksaan mendalam dan berkoordinasi kepada Direktorat Kerjasama Keimigrasian dan Divisi Hubungan Internasional Markas Besar Kepolisian RI (Divhubinter Mabes Polri), kami menemukan bahwa identitas asli tahanan deteni WNA tersebut berinisial YY dan lahir di Miyatsu, Kyoto, Jepang pada tanggal 28 Januari 1981. YY diketahui masuk ke wilayah Indonesia pada tanggal 2 April 2021 melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta dan menggunakan paspor No. TR3821024," ucapnya.
Erdi menuturkan, pihaknya menemukan WN Jepang berinisial YY merupakan DPO Interpol (Blue Notice) dengan nomor Notice: B-3931/12-2022 atas dugaan penipuan.