MKMK akan Sortir Laporan Pelanggaran Etik Hakim Konstitusi Layak Lanjut ke Tahap Selanjutnya
Palguna juga mengatakan, MKMK masih membuka kesempatan bagi para pelapor untuk memperbaiki atau melengkapi dokumen dan bukti untuk memperkuat laporan
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah menggelar rapat klarifikasi para pelapor dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi, pada Rabu (21/2/2024).
Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna mengatakan, pihaknya belum akan melakukan pemeriksaan terhadap para hakim konstitusi terlapor.
Adapun kata Palguna, pihaknya masih menyortir laporan mana saja yang layak untuk masuk ke tahap selanjutnya, yakni registrasi dan pemeriksaan.
"(Pemeriksaan hakim terlapor) belum. Tahap berikutnya kami masih menilai laporan itu dulu, layak diregistrasi untuk diteruskan ke tahap pemeriksaan atau tidak," kata Palguna, saat dihubungi Tribunnews.com melalui pesan singkat, pada Rabu siang.
Palguna juga mengatakan, MKMK masih membuka kesempatan bagi para pelapor untuk memperbaiki atau melengkapi dokumen dan bukti untuk memperkuat laporannya.
Ia menyebut, para pelapor diberi batas waktu untuk memperbaiki laporannya hingga tanggal 26 Februari 2024.
Baca juga: Hakim PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan MAKI Lawan KPK soal Kasus Harun Masiku
Sebagai informasi, rapat klarifikasi digelar secara tertutup. Satu di antara beberapa pelapor dugaan pelanggaran etik hakim, Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, mengatakan pertemuan itu dihadiri jajaran MKMK secara lengkap.
Ia juga menyebut, seluruh pelapor hadir dalam pertemuan tersebut. Adapun terdapat lima pihak pelapor, yakni Zico; Harjo Winoto; Alvon Pratama Sitorus & Junaldi Malaul; Andhika Ujiantara; dan Andi Rahadian.