Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pendaftaran CPNS 2024 akan Dimulai Bulan Maret, Perhatikan Syarat Daftarnya

Pendaftaran seleksi CPNS tahun 2024 akan segera dimulai bulan Maret 2024, simak dan juga perhatikan syarat-syarat pendaftarannya berikut ini.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Pendaftaran CPNS 2024 akan Dimulai Bulan Maret, Perhatikan Syarat Daftarnya
Freepik
ilustrasi cpns - Pendaftaran seleksi CPNS tahun 2024 akan segera dimulai bulan Maret 2024, simak dan juga perhatikan syarat-syarat pendaftarannya berikut ini. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut pengumuman jadwal pendaftaran CPNS 2024, lengkap dengan syarat daftarnya.

Pada tahun 2024, seleksi pendaftaran CPNS dan PPPK kembali dibuka.

Nantinya akan ada 2,3 juta formasi yang dibuka pada seleksi pendaftaran CPNS dan PPPK.

Seleksi pendaftaran CPNS dan PPPK tahun 2024 dimulai pada bulan Maret 2024.

Jadwal Pendaftaran CPNS 2024

Pendaftaran CPNS akan dibagi menjadi 3 periode pendaftaran, sebagai berikut:

  1. Periode I: Pekan Ketiga Bulan Maret 2024 - Pengumuman dan seleksi administrasi CPNS dan Sekolah Kedinasan.
  2. Periode II: Bulan Juni 2024 - Pengumuman dan seleksi administrasi penerimaan CPNS dan PPPK.
  3. Periode III: Bulan Agustus 2024 - Pengumuman dan seleksi administrasi penerimaan CPNS dan PPPK.

Baca juga: CPNS 2024 akan Dibuka Maret, Siapkan Syarat Pendaftaran dan Cek Jadwalnya

Alur Pendaftaran

Menurut seleksi CPNS yang sudah berlangsung di tahun 2023 lalu, inilah alur pendaftarannya berdasarkan Surat BKN Nomor 9386/B-KS.04.01/SD/E/2023:

  • Pengumuman Seleksi
  • Pendaftaran Seleksi
  • Seleksi Administrasi
  • Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi
  • Masa Sanggah
  • Jawab Sanggah
  • Pengumuman Pasca Sanggah
  • Penjadwalan SKD CPNS
  • Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKD CPNS
  • Pelaksanaan SKD CPNS
  • Pengolahan Nilai SKD CPNS
  • Masa Sanggah
  • Jawab Sanggah
  • Pengolahan Nilai SKD CPNS Hasil Sanggah
  • Pengumuman Pasca Sanggah
  • Pelaksanaan SKB CPNS Non CAT
  • Pemetaan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT (Input Lokasi SKB)
  • Pemilihan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh Peserta Seleksi
  • Penarikan data final
  • Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT
  • Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKB CPNS dengan CAT
  • Pelaksanaan SKB CPNS dengan CAT
  • Integrasi Nilai SKD dan SKB
  • Pengumuman Kelulusan
  • Masa Sanggah
  • Jawab Sanggah
  • Pengolahan Nilai Seleksi Hasil Sanggah
  • Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah
  • Pengisian DRH NIP CPNS
  • Usul Penetapan NIP CPNS 

Baca juga: Link Download Pengumuman Hasil Pascasanggah CPNS KPK 2023, File PDF

Syarat Daftar CPNS

Dikutip dari sscasn.bkn.go.id berikut syarat pendaftaran CPNS yang perlu peserta perhatikan sebelum mendaftar:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun atau maksimal 40 tahun bagi pelamar yang melamar jabatan Dokter dan Dokter Gigi, dengan kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis, Dokter Pendidik Klinis, Dosen, Peneliti dan Perekasaya, dengan kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor)
  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan tidak hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI
  • Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
  • Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI
  • Tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis
  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan
  • Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.
Berita Rekomendasi

(Tribunnews.com/Oktavia WW)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas