Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejaksaan Agung Jerat 5 Perusahaan Timah: Ada 81 Ribu Hektar Galian Tambang Tak Punya Izin

Ke depannya, tim penyidik tak menutup peluang adanya petinggi perusahaan lain yang bakal terseret.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Kejaksaan Agung Jerat 5 Perusahaan Timah: Ada 81 Ribu Hektar Galian Tambang Tak Punya Izin
Bangka Pos
Kegiatan tambang timah di Bangka Belitung 

Dua di antaranya merupakan penyelenggara negara, yakni M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) dan EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk tahun 2017 sampai dengan 2018.

Kemudian selebihnya merupakan pihak swasta, yakni: Tamron alias Aon (TN), pemilik CV Venus Inti Perkasa (VIP); Manajer Operasional CV VIP, Achmad Albani (AA); Komisaris CV VIP, BY; General Manager PT Tinindo Inter Nusa (TIN) Rosalina (RL); dan Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS) berinisial RI.

Baca juga: Kasus Suap Gubernur Malut, Saksi Shanty Alda Dua Kali Mangkir Panggilan KPK

Para tersangka di perkara pokok dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan dalam OOJ, Kejaksaan Agung telah menetapkan Toni Tamsil alias Akhi, adik Tamron sebagai tersangka.

Dalam hal ini, tim penyidik menjerat Akhi dengan Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sejauh ini tim penyidik telah menetapkan tersangka dalam perkara pokok dan obstruction of justice (OOJ) alias perintangan penyidikannya.

Dua di antaranya merupakan penyelenggara negara, yakni M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) dan EML selaku Direktur Keuangan PT Timah tahun 2017 sampai dengan 2018.

Berita Rekomendasi

Kemudian selebihnya merupakan pihak swasta, yakni: Tamron alias Aon (TN), pemilik CV Venus Inti Perkasa (VIP); Manajer Operasional CV VIP, Achmad Albani (AA); Komisaris CV VIP, BY; General Manager PT Tinindo Inter Nusa (TIN) Rosalina (RL); Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS) berinisial RI; General Manager (GM) PT TIN, RL; Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta (SP); dan Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, Reza Andriansyah (RA).

Para tersangka di perkara pokok dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan dalam OOJ, Kejaksaan Agung telah menetapkan Toni Tamsil alias Akhi, adik Tamron sebagai tersangka.

Dalam hal ini, tim penyidik menjerat Akhi dengan Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas