Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

VIDEO Ganjar Minta DPR Panggil KPU dan Bawaslu Soal Dugaan Pemilu Curang

Ganjar meminta DPR untuk memanggil Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai penyelenggara Pemilu.

Tribun X Baca tanpa iklan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Calon presiden (capres) nomor urut 3, Ganjar Pranowo mendorong Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggunakan hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Ganjar meminta DPR untuk memanggil Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai penyelenggara Pemilu.

Dia mengatakan sehari setelah pencoblosan, pihaknya bersama partai pengusung langsung melakukan evaluasi.

“Apakah benar terjadi situasi anomali-anomali? Jawabannya iya."

"Apakah benar sistemnya ini ada kejanggalan? Jawabannya iya."

"Apakah benar ada cerita-cerita di masyarakat yang tidak sesuai dengan ketentuan? Jawabannya iya," kata Ganjar kepada awak media di Jakarta, Rabu (21/2/2024).

Karenanya, Ganjar meminta agar dilakukan pengawasan dengan cara meminta klarifikasi kepada penyelenggara Pemilu dan melalui jalur partai politik.

Rekomendasi Untuk Anda

“Maka kalau ingin melihat, membuktikan dan mengetahui hak angket paling bagus karena menyelidiki. Di bawahnya, interpelasi," ujarnya.

Mantan Gubernur Jawa Tengah ini pun mendorong DPR untuk mengambil sikap dengan memanggil penyelengara Pemilu, salah satunya meminta pertanggungjawaban mengenai Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) yang bermasalah.

“Minimum sebenarnya komisi II memanggil penyelenggara Pemilu, apa yang terjadi."

"IT-nya, kejadian tiap TPS kok melebihi 300 ini kan anomali, masak diam saja."

"Mestinya DPR segera ambil sikap undang penyelenggara Pemilu, undang masyarakat."

"Sehingga mereka bisa menyampaikan. Dan problem ini bisa dibawa ke zona netral dan masyarakat bisa tahu,” katanya.(Tribunnews.com/Fersianus Waku)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas