Kasus Korupsi Timah, Kejaksaan Agung Telusuri Aliran Uang ke Penerima Manfaat Perusahaan
Kejaksaan Agung bakal menelusuri aliran korupsi tata niaga timah di Bangka Belitung kepada para beneficiary ownership
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Wahyu Aji
"Tim penyidik menyimpulkan telah memenuhi alat bukti yang cukup dan ditingkatkan statusnya menjadi tersangka. Terhadap keduanya dilakukan penahanan 20 ke depan di Rutan Salmeba cabang Kejaksaan Agung," ujar Kuntadi dalam konferensi pers Rabu (21/2/2024).
Sejauh ini tim penyidik telah menetapkan tersangka dalam perkara pokok dan obstruction of justice (OOJ) alias perintangan penyidikan.
Dua di antaranya merupakan penyelenggara negara, yakni M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) dan EML selaku Direktur Keuangan PT Timah tahun 2017 sampai dengan 2018.
Kemudian selebihnya merupakan pihak swasta, yakni: Tamron alias Aon (TN), pemilik CV Venus Inti Perkasa (VIP); Manajer Operasional CV VIP, Achmad Albani (AA); Komisaris CV VIP, BY; General Manager PT Tinindo Inter Nusa (TIN) Rosalina (RL); Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS) berinisial RI; General Manager (GM) PT TIN, RL; Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta (SP); dan Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, Reza Andriansyah (RA).
Baca juga: Wajah Lima Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Timah yang Rugikan Negara Ratusan Triliun Rupiah
Para tersangka di perkara pokok dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan dalam OOJ, Kejaksaan Agung telah menetapkan Toni Tamsil alias Akhi, adik Tamron sebagai tersangka.
Dalam hal ini, tim penyidik menjerat Akhi dengan Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.