Lengkapi Berkas Perkara Pemerasan, Polisi Periksa Lagi Firli Bahuri Senin Pekan Depan
Polda Metro Jaya kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Ketua KPK, Firli Bahuri dalam kasus pemerasan ke mantan Menteri Pertanian SYL.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Ketua KPK, Firli Bahuri dalam kasus pemerasan ke mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL)
Pemeriksaan terhadap Firli ini merupakan rangkaian penyidik dalam melengkapi berkas perkara yang masih dianggap belum lengkap.
"Dan untuk agenda giat penyidik selanjutnya adalah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahan kepada tersangka FB," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Jumat (23/2/2024).
Ade Safri mengatakan ini akan dilakukan pada Senin (26/2/2024) pekan depan di Bareskrim Polri, Jakarta sekitar pukul 10.00 WIB.
"Untuk surat panggilan ke-2 terhadap tersangka FB sudah dikirimkan pd hari Kamis, 22 Februari 2024 untuk jadwal pemeriksaan tambahan terhadap tersangka FB yang akan dilakukan pada hari Senin, 26 Februari 2024 pukul 10.00 wib di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri (lantai 6 Gedung Bareskrim Polri)," ucapnya.
Klaim Tak Ada Intervensi
Ade Safri juga menjamin penyidikan kasus itu bebas dari segala macam bentuk intimidasi maupun intervensi dari pihak manapun.
"Saya jamin penyidik profesional, transparan dan akuntabel serta bebas dari segala bentuk intimidasi dan intervensi apapun dalam melakukan penyidikan perkara dugaan tipikor yang terjadi," tegas Ade.
Ade mengatakan jika penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya akan bekerja semaksimal mungkin untuk mengusut tuntas kasus tersebut.
"Arti profesional itu adalah prosedural dan tuntas," ucapnya.
Dalam perkara ini, Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka pemerasan ke mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup.
Ia pernah mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan karena menilai penetapannya sebagai tersangka tidak sah. Namun, gugatan itu diputus tidak dapat diterima.
Atas hal itu Firli kembali mengajukan praperadilan lagi ke PN Jakarta Selatan.
Permohonan praperadilan kedua itu disampaikan Firli Bahuri pada Senin, 22 Januari 2024. Namun kembali dicabut dengan alasan teknis dan perlu elaborasi lebih jauh.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.