123 Saksi dan 11 Ahli Sudah Diperiksa Polisi soal Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri
Ratusan saksi tersebut di antaranya SYL, mantan Direktur Mesin dan Alat Pertanian Muhammad Hatta dan Sekjen Kementan
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Erik S
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya sudah memeriksa ratusan saksi dan ahli dalam kasus dugaan pemerasan yang dilakukan mantan Ketua KPK, Firli Bahuri terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Total saksi yang sudah diperiksa 123 orang dan ahli sebanyak 11 orang," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Sabtu (24/2/2024).
Baca juga: Firli Bahuri Sempat Mangkir dari Pemeriksaan untuk Kelengkapan Berkas Perkara
Ratusan saksi tersebut di antaranya SYL, mantan Direktur Mesin dan Alat Pertanian Muhammad Hatta dan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono, hingga Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar.
Di sisi lain, saat ini penyidik tengah berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta terkait pelengkapan berkas perkara tersebut.
Ade Safri mengatakan dalam pelengkapan berkas perkaran tersebut, semua saksi sudah selesai diperiksa semuanya.
"Saat ini untuk penyidik sedang melengkapi pemenuhan petunjuk hasil koordinasi dengan JPU pd Kantor Kejati DKI Jakarta, dimana untuk pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahan kepada para saksi sudah rampung," ucapnya.
Rencananya, penyidik akan kembali memeriksa Firli Bahuri sebagai tersangka pada Senin (26/2/2024) pekan depan di Bareskrim Polri.
Klaim Tak Ada Intervensi
Ade Safri juga menjamin penyidikan kasys itu bebas dari segala macam bentuk intimidasi maupun intervensi dari pihak manapun.
"Saya jamin penyidik profesional, transparan dan akuntabel serta bebas dari segala bentuk intimidasi dan intervensi apapun dalam melakukan penyidikan perkara dugaan tipikor yang terjadi," tegas Ade.
Baca juga: Lengkapi Berkas Perkara Pemerasan, Polisi Periksa Lagi Firli Bahuri Senin Pekan Depan
Ade mengatakan jika penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya akan bekerja semaksimal mungkin untuk mengusut tuntas kasus tersebut.
"Arti profesional itu adalah prosedural dan tuntas," ucapnya.
Dalam perkara ini, Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka pemerasan ke mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup.
Ia pernah mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan karena menilai penetapannya sebagai tersangka tidak sah. Namun, gugatan itu diputus tidak dapat diterima.
Atas hal itu Firli kembali mengajukan praperadilan lagi ke PN Jakarta Selatan.
Permohonan praperadilan kedua itu disampaikan Firli Bahuri pada Senin, 22 Januari 2024. Namun kembali dicabut dengan alasan teknis dan perlu elaborasi lebih jauh