Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KUA Sebagai Tempat Pelayanan Semua Agama, Guru Besar UIN: Sangat Rasional

Saat ini Kantor Urusan Agama (KUA) berada di bawah Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam. 

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Erik S
zoom-in KUA Sebagai Tempat Pelayanan Semua Agama, Guru Besar UIN: Sangat Rasional
Warta Kota/Feryanto Hadi
Ilustrasi penikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA -- Kantor Urusan Agama (KUA) yang kini menjadi tempat pencatatan perkawinan bagi umat muslim, direncanakan akan menjadi tempat pencatatan perkawinan bagi semua pemeluk agama.

Sejumlah pihak pun menyepakati rencana Kementerian Agama itu termasuk Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Ahmad Tholabi Kharlie.

Ia menyambut baik rencana KUA sebagai tempat pelayanan bagi semua agama lantaran esensi Kementerian Agama melayani seluruh umat beragama. 

Baca juga: Menag Ingin KUA Layani Pernikahan Semua Agama, Bukan Hanya Islam

“Ini gagasan out of the box namun sangat rasional karena sejatinya Kemenag adalah kementerian untuk semua agama. Dari sisi ide patut didukung oleh pelbagai pihak” kata Tholabi di Jakarta, dikutip Senin (26/2/2024).

Namun ada hal yang menjadi catatan agar rencana tersebut berjalan dengan optimal. 

Seperti konsolidasi melalui berbagai aspek, baik regulasi, organisasi, maupun kemampuan sumber daya manusia (SDM). 

Berita Rekomendasi

“Untuk merealisasikan gagasan tersebut, tentu sejumlah aspek seperti regulasi, organisasi, hingga SDM harus dibereskan terlebih dahulu,” ungkap Wakil Rektor Bidang Akademik UIN Jakarta ini.

Kemudian, dari sisi regulasi secara eksplisit maupun implisit masih menempatkan pencatatan perkawinan di dua klaster, yakni pencatatan perkawinan untuk Muslim dan pencatatan perkawinan bagi non Muslim. 

 Seperti di UU Nomor 32 Tahun 1954 tentang Penetapan UU Nomor 22 Taun 1946 tentang Pencatatan Nikah, Talak, dan Rujuk.

Lalu, UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, PP Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan.

Baca juga: Dua Wanita Menikah Sesama Jenis, Bupati Cianjur Tegaskan KUA Tak Beri Izin dan Nekat Nikah Siri

Serta PMA Nomor 34 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama (KUA)

Regulasi ini pun berdampak pada persinggungan dengan kementerian dan lembaga lainnya seperti dalam urusan koordinasi dan harmonisasi, baik dari sisi regulasi maupun pemindahan beban kerja antarinstansi.

Saat ini Kantor Urusan Agama (KUA) berada di bawah Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam. 

Meski demikian, perihal penyesuaian organisasi di internal kementerian tidak begitu krusial. 

Baca juga: Fakta Pernikahan Sesama Jenis di Cianjur, Mertua Dibohongi hingga Sudah Dilarang KUA

“Saya kira, jika urusan internal organisasi di Kementerian Agama tidak terlalu rumit, tinggal reposisi dan membuat payung hukum saja,” kata Tholabi. 

Di aspek lainnya, kesiapan SDM di lapangan juga harus dilakukan dalam bentuk peningkatan kapasitas dan pengetahuan demi pelayanan yang prima kepada masyarakat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas