Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketentuan Batas Usia CPNS 2024, Ini Jadwal dan Formasinya

Seleksi CPNS 2024 akan dibuka minggu ketiga bulan Maret. Perlu dicatat bahwa ada ketentuan batas usia bagi pelamar CPNS.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Ketentuan Batas Usia CPNS 2024, Ini Jadwal dan Formasinya
https://www.bkn.go.id/seleksi-casn-2024-dilakukan-sebanyak-3-periode/
Plt. Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto (kiri) dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas (kanan) 

TRIBUNNEWS.COM - Seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2024 dijadwalkan akan dibuka pada minggu ketiga bulan Maret 2024.

Perlu dicatat bahwa ada ketentuan batas usia bagi pelamar CPNS.

Batas usia minimal pelamar CPNS adalah 18 tahun.

Sementara batas usia maksimal pelamar CPNS adalah 35 tahun, hal ini merujuk pada seleksi CPNS 2023.

Namun, ada sejumlah jabatan yang menerapkan batas usia maksimal hinga 40 tahun.

Jabatan itu adalah dokter dan dokter gigi, dengan kualifikasi pendidikan dokter spesialis dan dokter gigi spesialis, dokter pendidik klinis, dosen, peneliti dan perekayasa, dengan kualifikasi pendidikan strata 3 (doktor).

Jadwal CPNS 2024

Dikutip dari laman Badan Kepegawaian Negara (BKN), berikut jadwal seleksi CPNS dan PPPK 2024:

  • Periode 1: Seleksi CPNS dan Seleksi Kedinasan akan dimulai pada minggu ketiga bulan Maret 2024.
  • Periode 2: Pengumuman dan seleksi administrasi penerimaan CPNS dan PPPK akan dilaksanakan pada bulan Juni 2024.
  • Periode 3: Pengumuman dan seleksi administrasi penerimaan CPNS dan PPPK pada bulan Agustus 2024.
  • Baca juga: Seleksi CPNS 2024 Dibuka Bulan Depan, Simak Jadwalnya

Rincian Formasi CPNS dan PPPK 2024

BERITA TERKAIT

1. Instansi Pusat 429.183 formasi, yang terdiri dari:

a. CPNS 207.247

b. PPPK 221.936

Formasi tersebut merupakan gabungan untuk guru, dosen, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis.

2. Instansi Daerah 1.867.333 formasi, yang terdiri dari:

a. CPNS 483.575

b. PPPK 1.383.758, yang dibagi menjadi:

  • Guru 419.146
  • Tenaga Kesehatan 417.196
  • Tenaga Teknis 547.416

"Formasi instansi daerah tahun ini memang kita alokasikan lebih besar daripada di instansi pusat karena kita lihat di daerah banyak membutuhkan tenaga ASN untuk pelayanan publik," ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas, (17/1/2024), dikutip dari laman menpan.go.id.

Adapun untuk alokasi sekolah kedinasan tahun ini pemerintah membuka 6.027 formasi.

(Tribunnews.com, Widya)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas