Sidang Perdana, Kejagung Siap Hadapi Praperadilan Crazy Rich Surabaya Terkait Korupsi Emas Antam
Kejagung siap hadapi sidang perdana Praperadilan Crazy Rich Surabaya hari ini Rabu (28/2/2024) terkait korupsi emas Antam di PN Jaksel.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung mengaku siap menghadapi praperadilan Crazy Rich Surabaya, Budi Said terkait dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam penjualan Logam Mulia di Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam.
Persidangan perdana akan digelar hari ini, Rabu (28/2/2024) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Praperadilan Budi Said kami akan hadapi dan semua akan kami dudukkan sesuai dengan ketentuan," ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi saat ditemui di Kompleks Kejaksaan Agung, Selasa (27/2/2024) malam.
Menurut Kuntadi, apapun pengakuan Budi Said dan tim penasihat hukumnya merupakan hak sebagai warga negara.
Temasuk klaim bahwa penyitaan barang bukti dan penetapan tersangka yang dilakukan tim penydik tidak sah.
Meski demikian, Kejagung dipastikan bakal tetap mengusut perkara yang disebut-sebut telah merugikan negara hingga Rp 1,2 triliun ini.
"Setiap warga negara boleh mempertahankan haknya. Tapi aparat penegak hukum harus mengutamakan tugasnya," kata Kuntadi.
Sebagai informasi, praperadilan yang diajukan Budi Said ini telah teregister di PN Jaksel dengan nomor 27/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.
Dalam praperadilan ini, pihak termohon ialah Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung yang saat ini dijabat Febrie Adriansyah.
Baca juga: Kisah Haji Isam, Berawal dari Jadi Tukang Ojek yang Kini Jadi Triliuner
Dalam amar permohonan yang diterima Tribunnews, Budi Said melalui tim penasihat hukumnya memiliki 11 poin permohonan.
Di antaranya, meminta agar Hakim Tunggal yang bertugas memutus bahwa penetapan Budi Said sebagai tersangka tidak sah.
Alasannya, pihak Budi Said menilai bahwa penetapan tersangka itu tak dilandasi kecukupan alat bukti.
Selain itu, objek penyidikan yang masih dalam lingkup perdata juga menjadi alasan permohonan tersebut.
"Menyatakan Penetapan Tersangka terhadap PEMOHON yang diterbitkan oleh
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus dengan Surat Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana
Khusus Nomor: TAP-01/F.2/Fd.2/01/2024 tertanggal 18 Januari 2024 tidak sah
dan batal demi hukum karena objek penyidikan masih dalam lingkup hukum
perdata, proses penyidikan tidak dilakukan secara benar menurut hukum acara
karena PEMOHON sebagai Tersangka tidak didampingi oleh Penasihat Hukum
padahal PEMOHON diancam pidana penjara lebih dari 15 tahun dan
karena tidak ada 2 alat bukti permulaan yang cukup," kata penasihat hukum Budi Said dalam dokumen permohonan praperadilannya.