Sidang Perdana, Kejagung Siap Hadapi Praperadilan Crazy Rich Surabaya Terkait Korupsi Emas Antam
Kejagung siap hadapi sidang perdana Praperadilan Crazy Rich Surabaya hari ini Rabu (28/2/2024) terkait korupsi emas Antam di PN Jaksel.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung mengaku siap menghadapi praperadilan Crazy Rich Surabaya, Budi Said terkait dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam penjualan Logam Mulia di Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam.
Persidangan perdana akan digelar hari ini, Rabu (28/2/2024) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Praperadilan Budi Said kami akan hadapi dan semua akan kami dudukkan sesuai dengan ketentuan," ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi saat ditemui di Kompleks Kejaksaan Agung, Selasa (27/2/2024) malam.
Menurut Kuntadi, apapun pengakuan Budi Said dan tim penasihat hukumnya merupakan hak sebagai warga negara.
Temasuk klaim bahwa penyitaan barang bukti dan penetapan tersangka yang dilakukan tim penydik tidak sah.
Meski demikian, Kejagung dipastikan bakal tetap mengusut perkara yang disebut-sebut telah merugikan negara hingga Rp 1,2 triliun ini.
"Setiap warga negara boleh mempertahankan haknya. Tapi aparat penegak hukum harus mengutamakan tugasnya," kata Kuntadi.
Sebagai informasi, praperadilan yang diajukan Budi Said ini telah teregister di PN Jaksel dengan nomor 27/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.
Dalam praperadilan ini, pihak termohon ialah Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung yang saat ini dijabat Febrie Adriansyah.
Baca juga: Kisah Haji Isam, Berawal dari Jadi Tukang Ojek yang Kini Jadi Triliuner
Dalam amar permohonan yang diterima Tribunnews, Budi Said melalui tim penasihat hukumnya memiliki 11 poin permohonan.
Di antaranya, meminta agar Hakim Tunggal yang bertugas memutus bahwa penetapan Budi Said sebagai tersangka tidak sah.
Alasannya, pihak Budi Said menilai bahwa penetapan tersangka itu tak dilandasi kecukupan alat bukti.
Selain itu, objek penyidikan yang masih dalam lingkup perdata juga menjadi alasan permohonan tersebut.
"Menyatakan Penetapan Tersangka terhadap PEMOHON yang diterbitkan oleh
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus dengan Surat Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana
Khusus Nomor: TAP-01/F.2/Fd.2/01/2024 tertanggal 18 Januari 2024 tidak sah
dan batal demi hukum karena objek penyidikan masih dalam lingkup hukum
perdata, proses penyidikan tidak dilakukan secara benar menurut hukum acara
karena PEMOHON sebagai Tersangka tidak didampingi oleh Penasihat Hukum
padahal PEMOHON diancam pidana penjara lebih dari 15 tahun dan
karena tidak ada 2 alat bukti permulaan yang cukup," kata penasihat hukum Budi Said dalam dokumen permohonan praperadilannya.
Kemudian Budi Said juga meminta agar Hakim memutuskan bahwa penyitaan aset-asetnya tidak sah.
Karena itulah, Kejaksaan Agung diminta untuk mengembalikannya.
"Memerintahkan TERMOHON agar segera mengembalikan kepada PEMOHON
yaitu dokumen dan barang-barang sitaan milik PEMOHON atau milik siapapun ke
tempat asainya darimana barang-barang disita," katanya.
Duduk Perkara Korupsi Crazy Rich Surabaya Terkait Emas Antam
Dalam perkara yang diusut Kejaksaan Agung, Budi Said telah ditetapkan tersangka pada Kamis (18/1/2024).
Kemudian General Manager PT Antam, Abdul Hadi Aviciena (AHA) ditetapkan tersangka pada Kamis (1/2/2024).
Dari hasil penyidikan, terungkap bahwa AHA memanfaakan jabatannya sebagai General Manager Antam untuk berkongkalikong dengan Budi Said terkait pembelian emas 1,136 ton.
Pembelian itu dilakukan di luar mekanisme legal yang telah diatur, sehingga dibuat seolah-olah ada diskon yang diberikan Antam.
"Dimaksudkan untuk mendapatkan kemudahan, memutus pola, kontrol dari Antam terhadap keluar-masuknya daripada logam mulia dan termasuk di dalamnya untuk mendapatkan seolah-olah harga diskon yang diberikan oleh Antam," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi, Jumat (2/2/2024).
Kemudian untuk menutupi stok emas yang tercatat resmi di Antam, AHA diduga berperan membuat laporan fiktif.
Perbuatan mereka dalam perkara ini dianggap merugikan negara hingga Rp 1,2 triliun.
"Telah melakukan permufakatan jahat merekayasa transaksi jual-beli emas, menetapkan harga jual di bawah yang ditetapkan PT Antam seolah-olah ada diskon dari PT Antam. Akibatnya PT Antam merugi 1,136 ton logam mulia atau setara 1,2 triliun," ujar Kuntadi.
Karena perbuatan itu, mereka dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jucto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.