Bacakan Duplik Suap Perkara MA, Kuasa Hukum Minta Dadan Tri Yudianto Dibebaskan
mantan Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto, meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat membebaskan
Penulis: Erik S
Editor: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penasihat hukum terdakwa dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA), mantan Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto, meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat membebaskan dari semua dakwaan dan tuntutan.
Willy Lesmana Putra, kuasa hukum Dadan mengatakan tidak melekat unsur kesalahan, pertanggungjawaban pidana, serta satu sifat melawan hukum dan perbuatan yang disangkakan kepada Dadan jika berdasarkan analis fakta dan yurisdiksi.
Hal itu disampaikan Willy dalam sidang pembacaan duplik di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (29/2/2024).
"Atas dasar tidak terpenuhinya berbagai unsur pidana tersebut, patut kiranya terdakwa agar bebas dari segala dakwaan atau setidak-tidaknya dilepaskan dari segala tuntutan," kata Willy.
Menurut Willy, perbuatan Dadan yang tidak terbukti merupakan tindak pidana maupun tindak pidana korupsi, yakni transaksi Dadan dengan debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana bernama Heryanto Tanaka sebesar Rp11,2 miliar.
Kata Willy, transaksi tersebut merupakan transaksi bisnis dan hubungan investasi yang sah. Selain itu, Dadan maupun Heryanto merupakan pihak swasta sehingga seluruh transaksi yang dilakukan tidak bisa masuk ke ranah tindak pidana korupsi, yang cenderung dikenakan kepada pegawai atau pejabat negeri.
"Ini tidak terbukti secara sah," ucap dia.
Dengan demikian, Willy mengatakan bahwa seluruh perbuatan Dadan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, termasuk dalam pidana, sebagaimana diatur pada Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 dalam dakwaan kedua juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1, yang dituntut kepada terdakwa.
"Kami serahkan sepenuhnya nasib terdakwa kepada Yang Mulia majelis hakim. Kiranya majelis hakim berkenan untuk memberikan putusan dengan membebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan," ujar Willy menambahkan.
Usai sidang duplik, sidang pembacaan putusan majelis hakim terhadap Dadan akan dibacakan pada tanggal 7 Maret 2024.
Dituntut 11 tahun penjara
Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya menyatakan Dadan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.
Dadan disebut terbukti menerima uang senilai total Rp11,2 miliar bersama dengan Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan.
Uang tersebut diterima dari Heryanto Tanaka yang ketika itu sedang berperkara di MA, antara lain, untuk mengondisikan pengurusan perkara di MA agar diputus sesuai dengan keinginan Heryanto Tanaka.
Atas dakwaan tersebut, Dadan dituntut pidana penjara selama 11 tahun dan 5 bulan penjara.
Dadan juga dituntut pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan, serta dijatuhi tuntutan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sejumlah Rp7,95 miliar subsider 3 tahun pidana penjara.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.