Demokrat Minta MK Juga Hapus Presidential Threshold Biar Berikan Kesempatan yang Sama
Penghapusan ambang batas presiden sebagai bentuk untuk memberikan hak yang sama kelada seluruh warga negara Indonesia untuk bisa dipilih.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPP Partai Demokrat, Herman Khaeron, meminta Mahkamah Konstitusi (MK) juga menghapus ambang batas presiden atau presidential threshold yang saat ini sebesar 20 persen.
Hal tersebut menyusul MK yang telah menghapus ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar 4 persen sebagai syarat partai politik masuk ke Senayan.
Menurutnya penghapusan ambang batas presiden sebagai bentuk untuk memberikan hak yang sama kelada seluruh warga negara Indonesia untuk bisa dipilih.
"Sebaiknya penghapusan parliamentary threshold juga dibarengi dengan menghapuskan presidential threshold sehingga memberi hak yang sama kepada seluruh warga negara Indonesia untuk dipilih dan memilih tanpa ambang batas," kata Herman saat dikonfirmasi, Jumat (1/3/2024).
Baca juga: Demokrat Minta MK Turunkan Presidential Threshold dari 20 Persen
Herman mengatakan adanya ambang batas parlemen merupakan keinginan pemerintah dan DPR RI.
Tujuannya agar adanya pembatasan dan seleksi parpol yang bisa masuk ke Senayan.
"Lahirnya Parliamentary Threshold adalah keinginan Pemerintah dan DPR yang tertuang dalam UU Pemilu agar terjadi seleksi penyederhanaan/pembatasan jumlah partai di DPR. Namun MK tentu memiliki alasan hukum sehingga dianggap bertentangan dengan UUD 45," katanya.
Karena itu, Herman menyatakan setiap parpol juga nantinya terbuka untuk juga membahas peniadaan ambang batas presiden sebesar 20 persen sebagai syarat pencalonan calon presiden dan wakil presiden.
"Setelah keputusan ini dipastikan partai-partai akan membahasnya dan terbuka kemungkinan akan dibahas di DPR," pungkasnya.
Dalam putusannya, MK menghapus ketentuan ambang batas parlemen 4 persen karena tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat.
Namun penghapusan ambang batas parlemen 4 persen tersebut tidak berlaku untuk Pemilu 2024.
MK memerintahkan agar ambang batas parlemen tersebut diubah sebelum pelaksanaan Pemilu 2029.
Putusan ini diambil MK atas gugatan pengujian Pasal 414 ayat (1) UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang diajukan Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.