IDI Hormati Putusan MK yang Tolak Uji Formil UU Kesehatan
Menurut dia, pengajuan uji formil tersebut sebagai bagian hak dari masyarakat yang sangat peduli terhadap kesehatan rakyat.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA - Ketua Umum PB IDI, DR Dr Moh. Adib Khumaidi, SpOT menyatakan, pihaknya menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak uji formil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan).
Menurut dia, pengajuan uji formil tersebut sebagai bagian hak dari masyarakat yang sangat peduli terhadap kesehatan rakyat.
"Paling tidak hak kita sebagai warga negara sudah kita lakukan. Mengenai hasil tentunya ini kembali lagi pada proses hukum yang kami sangat hormati, kami hargai putusan yang sudah diputus oleh MK," tutur Adib kepada wartawan, Jumat (1/3/2024).
Pihaknya pun mengapresiasi empat hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyampaikan dissenting opinion, dimana perjuangkan ini juga mendapat perhatian dari hakim konstitusi.
"Tapi, yang jelas pada kesempatan kali ini, ini adalah satu upaya yang sudah kita lakukan, ikhtiar yang kita lakukan," kata dia.
Diketahui, MK menolak permohonan Pengujian Formil Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan) yang diajukan oleh Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) dkk, pada Kamis (29/2/2024).
“Amar putusan, mengadili, menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang tersebut.
Baca juga: MK Tolak Permohonan Uji Formil UU Kesehatan dari IDI, Berikut Pertimbangan Hakim
Adapun permohonan tersebut diajukan 5 OP (organisasi profesi) terdiri dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI, Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI) dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI).
Selanjutnya, pihaknya akan mengajukan uji materiil, lantaran ada materi-materi substantif dari sudut pandang lima organisasi profesi.