Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mantan Menpora Imam Nahrawi Bebas Bersyarat Dari Lapas Sukamiskin Hari Ini

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Mantan Menpora Imam Nahrawi Bebas Bersyarat Dari Lapas Sukamiskin Hari Ini
Tribunnews/Irwan Rismawan
Mantan Menpora Imam Nahrawi bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Jumat (1/3/2024) pagi. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi tidak lagi menjadi penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin.

Terpidana kasus suap dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) itu mendapatkan pembebasan bersyarat (PB) per hari ini, Jumat (1/3/2024).

"Beliau mendapat bebas bersyarat, mulai terhitung tadi pagi," ujar Kadiv Pemasyarakatan Kemenkumham Jabar Kusnali kepada wartawan, Jumat (1/3/2024).

Dijelaskan Kusnali, Imam Nahrawi mendapat pembebasan bersyarat karena telah memenuhi persyaratan.

Beberapa di antaranya sudah menjalani dua per tiga masa hukuman dan berkelakuan baik.

Baca juga: 237 Penghuni Lapas Sukamiskin Dapat Kado Remisi HUT RI, Termasuk Setya Novanto dan Imam Nahrawi

"Menjadi syarat dan diberikan haknya untuk mendapatkan pembebasan bersyarat," jelasnya.

Berita Rekomendasi

Imam Nahrawi divonis 7 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider 3 bulan kurungan.

Majelis hakim pada Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta menyatakan Imam terbukti bersalah dalam kasus suap terkait pengurusan proposal dan hibah KONI dan gratifikasi dari sejumlah pihak.

Baca juga: Imam Nahrawi Diizinkan Tengok Orangtuanya yang Sakit, Kalapas Sukamiskin : Sesuai Aturan Berlaku

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.

Atas perbuatannya, Imam dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 dan Pasal 12B Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas