166 WNI di Luar Negeri Terancam Hukuman Mati, Paling Banyak Kasus Narkoba
Selain di Malaysia, Judha juga menyampaikan, para WNI terancam hukuman mati itu tersebar di beberapa negara lain.
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) mencatat, saat ini terdapat sebanyak 166 WNI terancam hukuman mati.
Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemlu Judha Nugraha mengatakan, dari jumlah tersebut ada 133 pria dan 33 wanita. Mereka paling banyak berada di Malaysia.
"Saat ini, tercatat ada 166 WNI yang terancam hukuman mati. Paling banyak ada di Malaysia dan ini terkait dengan kasus peredaran narkotika," ucap Judha, kepada wartawan di Jakarta Pusat, pada Selasa (5/3/2024).
Selain di Malaysia, Judha juga menyampaikan, para WNI terancam hukuman mati itu tersebar di beberapa negara lain.
"Seperti di Timur Tengah, di sana mayoritas terkait dengan kasus pembunuhan," ucapnya.
Baca juga: Kemlu Pulangkan 28 WNI Korban TPPO Jebakan Eksploitasi Perusahaan Online Scamming di Kamboja
Baca juga: Bertemu PM Kamboja, Presiden Jokowi Bahas Impor Beras Hingga TPPO
Sementara itu, jika diklasifikasi berdasarkan bentuk kejahatannya, kasus narkotika paling mendominasi, yakni sebanyak 108 kasus. Sedangkan, kejahatan pembunuhan sebanyak 58 kasus.
"Kita klasifikasikan sebagai kasus high profile, maka kita pastikan negara hadir sejak awal kasus," ungkap Judha.
Ia menyampaikan, pemerintah Indonesia melakukan pendampingan hukum, dengan menyiapkan pengacara dan penerjemah.
"Kita juga memastikan adanya akses kekonseleran, agar yang bersangkutan bisa kita pantau dan monitor, apakah dia mendapatkan haknya selama menjalani proses hukum," ungkapnya.