Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

166 WNI di Luar Negeri Terancam Hukuman Mati, Paling Banyak Kasus Narkoba

Selain di Malaysia, Judha juga menyampaikan, para WNI terancam hukuman mati itu tersebar di beberapa negara lain.

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in 166 WNI di Luar Negeri Terancam Hukuman Mati, Paling Banyak Kasus Narkoba
NET
Ilustrasi penjara. 

Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) mencatat, saat ini terdapat sebanyak 166 WNI terancam hukuman mati.

Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemlu Judha Nugraha mengatakan, dari jumlah tersebut ada 133 pria dan 33 wanita. Mereka paling banyak berada di Malaysia.

"Saat ini, tercatat ada 166 WNI yang terancam hukuman mati. Paling banyak ada di Malaysia dan ini terkait dengan kasus peredaran narkotika," ucap Judha, kepada wartawan di Jakarta Pusat, pada Selasa (5/3/2024).

Selain di Malaysia, Judha juga menyampaikan, para WNI terancam hukuman mati itu tersebar di beberapa negara lain.

"Seperti di Timur Tengah, di sana mayoritas terkait dengan kasus pembunuhan," ucapnya.

Baca juga: Kemlu Pulangkan 28 WNI Korban TPPO Jebakan Eksploitasi Perusahaan Online Scamming di Kamboja

Baca juga: Bertemu PM Kamboja, Presiden Jokowi Bahas Impor Beras Hingga TPPO

Sementara itu, jika diklasifikasi berdasarkan bentuk kejahatannya, kasus narkotika paling mendominasi, yakni sebanyak 108 kasus. Sedangkan, kejahatan pembunuhan sebanyak 58 kasus.

Berita Rekomendasi

"Kita klasifikasikan sebagai kasus high profile, maka kita pastikan negara hadir sejak awal kasus," ungkap Judha.

Ia menyampaikan, pemerintah Indonesia melakukan pendampingan hukum, dengan menyiapkan pengacara dan penerjemah.

"Kita juga memastikan adanya akses kekonseleran, agar yang bersangkutan bisa kita pantau dan monitor, apakah dia mendapatkan haknya selama menjalani proses hukum," ungkapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas