Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Daftar Provinsi yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan pada Maret 2024

Simak daftar provinsi yang menggelar pemutihan pajak kendaraan pada Maret 2024. Sebagian besar provinsi belum membuka pemutihan pajak.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Daftar Provinsi yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan pada Maret 2024
Grid.ID/Octa Saputra
Ilustrasi STNK. --- Berikut ini daftar provinsi yang menggelar pemutihan pajak kendaraan pada Maret 2024. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini provinsi yang menggelar pemutihan pajak kendaraan tahun 2024.

Tahun ini, tidak banyak provinsi yang menggelar pemutihan pajak kendaraan.

Meski demikian, sejumlah provinsi tetap memberikan keringanan kepada pemilik kendaraan yang ingin membayar pajak kendaraan.

Setiap wajib pajak harus membayar pajak tahunan yang dikenakan untuk setiap kendaraan bermotor yang dimilikinya.

Simak daftar provinsi yang menggelar pemutihan pajak kendaraan tahun 2024 di bawah ini.

Aceh

Pemerintah Provinsi Aceh menggelar pemutihan pajak kendaraan tahun 2024.

Jadwal pemutihan pajak di Aceh diatur dalam Peraturan Gubernur Aceh Nomor 40 Tahun 2023 tentang Pembebasan Pajak Progresif dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor.

BERITA REKOMENDASI

Batas pemutihan pajak kendaraan di Aceh adalah 31 Desember 2024.

Manfaat yang ditawarkan:

  • Pembebasan pengenaan pajak progresif;
  • Pembebasan pengenaan denda PKB.

Baca juga: Penerimaan Pajak Januari 2024 Capai Rp 149,25 Triliun, 7,5 Persen dari Target

Jambi

Bapenda Provinsi Jambi membuka pemutihan pajak kendaraan pada 6 Januari 2024 hingga 28 Maret 2024, dikutip dari Instragram @samsat.kota.jambi.

Berikut manfaat yang ditawarkan:

  • Bebas denda pajak kendaraan bermotor;
  • Bebas pokok dan denda bea balik nama kendaraan bermotor kedua atau bekas (BBNKB II) dan kendaraan lelang;
  • Bebas pajak progresif.

Cara Bayar Pajak Kendaraan Offline:

Pembayaran pajak dilakukan setahun sekali sesuai dengan tanggal jatuh tempo yang tertera di STNK.


Bagi pemilik kendaraan yang ingin membayar pajak kendaraan secara offline dapat mendatangi layanan Samsat terdekat.

Berkas yang harus dibawa:

  1. STNK Asli dan fotocopy;
  2. KTP/KK/SIM/Paspor Asli pemilik Kendaraan dan fotocopy;
  3. Instansi Pemerintah/Badan Usaha: melampirkan surat permohonan pengesahan STNK ditujukan Kepada Kasatlantas Sleman.

Berkas dibawa ke layanan Samsat terdekat dan diserahkan kepada petugas.

Biasanya, Samsat di setiap Kabupaten/Kota memiliki layanan Samsat keliling yang bisa dikunjungi pemilik kendaraan yang ingin membayar pajak kendaraan, dikutip dari samsatsleman.jogjaprov.go.id.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Artikel lain terkait Pemutihan Pajak Kendaraan

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas