Kembangkan Whistle Blowing System, Kemenag: Cegah Potensi Fraud
Kemenag melakukan pengembangan dengan mencontoh praktik baik dari Ombudsman RI dan Inspektorat Kementerian PANRB.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Inspektorat Jenderal Kementerian Agama melakukan pengembangan layanan Whistle Blowing System (WBS) dan Pengaduan Masyarakat (Dumas).
Kemenag melakukan pengembangan dengan mencontoh praktik baik dari Ombudsman RI dan Inspektorat Kementerian PANRB.
“Berangkat dari amanat KPK agar setiap kementerian yang telah memiliki aplikasi WBS dapat mengintegrasikan dengan aplikasi WBS Tipikor KPK, demi keamanan pelapor maupun terlapor untuk itu kunjungan benchmarking sebagai inisiatif untuk mempelajari praktik terbaik dalam pengelolaan WBS dan pengaduan masyarakat sekaligus sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas layanan kami agar lebih responsif, transparan, dan akuntabel," ujar Kabag Kepegawaian dan Umum Itjen Kemenag Dumas Nurul Badruttamam melalui keterangan tertulis, Selasa (5/3/2024).
Nurul mengatakan upaya ini sejalan dengan komitmen Kementerian Agama dalam mewujudkan tata kelola yang baik dan memperkuat integritas institusi.
Langkah ini, kata Nurul, untuk mencegah potensi penyelewengan atau fraud.
“Kami percaya bahwa dengan meningkatkan sistem pengaduan kami, kami dapat lebih efektif melakukan tindakan preventif terhadap adanya potensi fraud serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap Kementerian Agama. Ini sejalan dengan amanat Menteri Agama untuk terus mewujudkan tata kelola yang baik," jelasnya. .
Sementara itu, Inspektur Kementerian PANRB Aan Syaiful Ambia menyambut baik inisiatif dari Itjen Kemenag.
"Kami berharap dari benchmark ini dapat menggali potensi kolaborasi antar Kementerian atau Lembaga melalui media diskusi seperti ini. Kolaborasi ini untuk mewujudkan layanan pengaduan yang baik," katanya.
Itjen Kemenag berkomitmen untuk terus meningkatkan layanan penanganan pengaduan.
Kebijakan penanganan pengaduan ini meliputi kebijakan terkait perlindungan atas kerahasiaan identitas dan materi pengaduan, kebijakan terkait perlindungan atas karir, kebijakan terkait perlindungan atas ancaman fisik dan pidana dan/atau perdata.
Lalu kewajiban pegawai untuk melaporkan dugaan pelanggaran, pemberian penghargaan dan sanksi terkait pelaporan dugaan pelanggaran, kebijakan atau aturan hukum terkait dengan peraturan yang mengatur tentang penanganan pengaduan serta mekanisme penanganan bagi pelapor internal.
Bagi masyarakat yang ingin melaporkan WBS dan Pengaduan Masyarakat dapat mengakses Super-Apps Pusaka Kemenag, lalu masuk ke Menu Pengaduan Masyarakat dan WBS. Kategori pengaduan yang dapat dilaporkan adalah dugaan Pelanggaran Disiplin ASN, Penyalahgunaan Wewenang, Korupsi, Pungutan Liar (Pungli) dan Gratifikasi serta Pelayanan yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama.