Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rektor UP Nonaktif Edie Toet Ambil Langkah Hukum untuk Selesaikan Tuduhan Pelecehan Seksual

Rektor Universitas Pancasila nonaktif Edie Toet Hendratno sedang mempersiapkan langkah hukum soal tuduhan pelecehan seksual terhadap dua karyawan

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Bobby Wiratama
zoom-in Rektor UP Nonaktif Edie Toet Ambil Langkah Hukum untuk Selesaikan Tuduhan Pelecehan Seksual
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
Rektor non aktif Universitas Pancasila Edie Toet Hendratno (kiri) didampingi Kuasa Hukumnya, Faizal Hafied saat lakukan wawancara usai jalani pemeriksaan kasus dugaan pelecehan seksual di Polda Metro Jaya, Selasa (5/3/2024). 

"Jadi ini memang suatu game yang dimainkan oleh orang lain, tapi menistakan harkat dan martabat saya dan keluarga," ujar Edie.

Merasa Dirugikan

Edie Toet Hendratno mengaku merasa dirugikan atas tuduhan kasus pelecehan seksual terhadap dua pegawainya.

Pasalnya, buntut peristiwa ini Edie harus dinonaktifkan sebagai Rektor Universitas Pancasila.

"Untuk yang tadi disampaikan ada penonaktifan inilah yang kami anggap merugikan klien kami."

"Ada desak-desakan sampai bakar-bakaran di kampus sendiri mendesak beliau dicopot," ucap Kuasa hukumnya, Faizal Hafied, di Polda Metro Jaya, Kamis (29/2/2024).

Menurut Faizal, publik seharusnya mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam kasus yang saat ini tengah terjadi.

Selain itu pada kasus ini kata Faizal juga masih bersifat dugaan serta mengklaim belum ada bukti kebenaran atas tuduhan tersebut.

Berita Rekomendasi

"Jadi tidak satupun bukti yang menyatakan apa yang disangkakan gitu, sampai saat ini tidak ada bukti apapun yang nyata seperti yang disangkakan," ujar Faizal.

Sekretaris YPPUP, Yoga Satrio mengungkapkan, proses pemilihan rektor baru hingga kini masih berjalan.

Menurutnya, akan ada 8 bakal calon rektor yang menjadi kandidat.

Lebih lanjut, Yoga mengimbau kepada seluruh civitas academica Universitas Pancasila untuk tetap tenang dan menjaga kondusifitas dalam rangka mendukung proses yang saat ini tengah berlangsung.

"Dengan tetap berpegang teguh pada asas praduga tak bersalah sampai hukum memutuskan bersalah."

"Pada prosesnya berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia No. 30 Tahun 2021 Pasal 12, maka Yayasan akan tetap memberikan kepada pelapor jaminan keberlanjutan pekerjaan, jaminan perlindungan dari ancaman fisik dan non fisik dari pihak manapun," kata Yoga Satrio, Selasa (27/2/2024).

Sebagian artikel telah tayang di WartaKotalive.comdengan judul Dugaan Pelecehan Seksual Rektor Universitas Pancasila, Polisi akan Periksa Sekretaris Edie Toet

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Fahmi Ramadhan)(WartaKotalive.com/Ramadhan L Q)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas