Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Angkut Rp 40 Miliar Hasil Korupsi BTS 4G ke Rumah Kemang
Sebelum berpindah ke tangan Achsanul, Sadikin menyimpan uang dalam koper itu di kamar 902 Hotel Grand Hyatt yang sudah disewa olehnya.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Acos Abdul Qodir
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa Anggota III nonaktif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi hadir dalam sidang perdana di Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (7/3/2024). Tipipikor menggelar sidang perdana perkara yang menjerat Anggota III nonaktif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi dan satu orang pihak swasta bernama Sadikin Rusli terkait kasus dugaan pengkondisian perkara penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 yang dikelola oleh Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
8. Muhammad Yusrizki, Dirut PT Basis Utama Prima Muhammad
9. Jemy Sutjiawan, Dirut PT Sansaine
10. Elvano Hatorangan, pejabat PPK Bakti Kominfo
11. Muhammad Feriandi Mirza, Kepala Divisi Lastmile dan Backhaul BAKTI Kominfo
12. Walbertus Natalius Wisang, Tenaga Ahli Kominfo
13. Edward Hutahaean, Komisaris Utama PT Laman Tekno Digital
14. Sadikin Rusli, perantara saweran dalam proyek ke berbagai pihak
Berita Rekomendasi
15. Muhammad Amar Khoerul, Kepala Human Development UI
16. Achsanul Qosasi, anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Selain belasan nama di atas, saat ini Kejagung masih mengembangkan kasus korupsi ini, termasuk dugaan aliran dana ke Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo dan beberapa anggota Komisi I DPR RI.