KPK Cegah Eks Dirut Taspen dan Dirut Insight Investments Management Keluar Negeri
Kasus dugaan korupsi kegiatan investasi fiktif di PT Taspen (Persero) tahun anggaran 2019, KPK cegah dua orang bepergian keluar negeri
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah dua orang bepergian keluar negeri dalam penanganan kasus dugaan korupsi kegiatan investasi fiktif di PT Taspen (Persero) tahun anggaran 2019.
"Permintaan cegah ini adalah yang pertama selama 6 bulan kedepan sampai September 2024 dan dapat diperpanjang kembali atas dasar kebutuhan penyidikan," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Sabtu (9/3/2024).
Pencegahan dilakukan KPK melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI.
Langkah ini dilakukan untuk mempermudah pemeriksaan kepada para pihak dimaksud.
"Para pihak tersebut diharapkan untuk selalu bersikap kooperatif memenuhi panggilan dan pemeriksaan dari tim penyidik," terang Ali.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, mereka yang dicegah itu ialah Antonius Nicholas Stephanus Kosasih selaku Direktur Utama PT Taspen mulai tahun 2020 dan Ekiawan Heri Primaryanto sebagai Dirut PT Insight Investments Management.
Sebelumnya, KPK menyatakan telah meningkatkan status perkara dugaan korupsi di PT Taspen ke tahap penyidikan.
Baca juga: KPK Sebut Penyelidikan Perkara Dugaan Korupsi di PT Taspen Hampir Rampung
KPK sudah menetapkan pihak yang menjadi tersangka dalam perkara ini.
Kasus dugaan korupsi di PT Taspen merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.
Namun KPK belum mengungkap identitas dari tersangka tersebut.
Pengumuman tersangka dan kontruksi perkara secara lengkap akan dilakukan KPK pada saat melakukan upaya penahanan.
Meski demikian, KPK berjanji akan terus menyampaikan perkembangan penanganan kasus ini.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.