Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sempat Kejar-kejaran, Lanal Tanjung Balai Karimun Gagalkan Penyelundupan Rokok di Perairan Danai

penggagalan penyelundupan rokok ilegal ini berawal dari Patroli yang dilaksanakan Kapal Angkatan Laut (KAL) Pelalawan di perairan Pulau Rukan.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Sempat Kejar-kejaran, Lanal Tanjung Balai Karimun Gagalkan Penyelundupan Rokok di Perairan Danai
Dinas Penerangan Angkatan Laut
Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Tanjung Balai Karimun (TBK) berhasil berhasil menggagalkan penyelundupan rokok illegal yang memasuki wilayah Tanjung Balai Karimun, Provinsi Kepri pada Minggu (10/3/2024) kemarin. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Tanjung Balai Karimun (TBK) berhasil berhasil menggagalkan penyelundupan rokok illegal yang memasuki wilayah Tanjung Balai Karimun, Provinsi Kepri pada Minggu (10/3/2024) kemarin.

Komandan Lanal (Danlanal TBK) Letkol Laut (P) Anro Casanova mengatakan penggagalan penyelundupan rokok ilegal ini berawal dari Patroli yang dilaksanakan Kapal Angkatan Laut (KAL) Pelalawan di perairan Pulau Rukan.

Baca juga: Bea Cukai Berhasil Cegah Pengiriman Rokok Ilegal yang Diangkut Mobil Pribadi di Kendal

"Dalam patroli tersebut terdeteksi pergerakan kapal yang mencurigakan yang melaju dengan sangat cepat. Komandan KAL kemudian memerintahkan Sea Rider Mahesa untuk melaksanakan pengejaran," kata keterangan resmi Dinas Penerangan TNI AL pada Minggu (10/3/2024).

"Akhirnya Sea Rider berhasil menangkap speedboat tanpa nama tersebut di perairan Danai," sambung keterangan itu.

Tim Lanal TBK kemudian melakukan pemeriksaan di Lanal TBK.

Setibanya di Lanal TBK, speedboat tanpa nama yang dinahkodai KF 42 tahun tersebut kemudian digeledah dan ditemukan sebanyak 45 kotak.

Baca juga: Kantor Bea Cukai Kediri Amankan Mobil Pikap yang Mengangkut Rokok Ilegal

Berita Rekomendasi

"Kerugian negara akibat penyelundupan ini diperkirakan mencapai Rp300 sampai Rp400 juta. Selanjutnya pelaku dan barang bukti diserahkan ke Bea Cukai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," kata keterangan tersebut.

Pada kesempatan terpisah, Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Dr Muhammad Ali menyampaikan setiap prajurit TNI AL harus selalu sigap dalam menghadapi semua bentuk pelanggaran hukum di laut, dalam hal ini seperti penyelundupan rokok ilegal tak bercukai.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas