DPR RI Diminta Libatkan Masukan Masyarakat sebelum Bawa RUU DKJ ke Paripurna
Pasalnya kata dia, jangan sampai ada kendala atau ganjalan di masyarakat jika nanti RUU itu disahkan menjadi Undang-Undang.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari fraksi NasDem Taufik Basari menilai penting DPR RI melibatkan masukan dari masyarakat sebelum membawa Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) ke Sidang Paripurna.
Kata dia, beberapa wadahnya bisa dilakukan dengan salah satunya melalui rapat dengar pendapat (RDP).
"Maka, menurut saya penting juga kita tetap menerima masukan-masukan dari masyarakat, apabila ada masyarakat yang ingin memberikan masukan melalui RDP dan sebagainya, bisa kita buka ruangnya juga," kata politikus yang akrab disapa Tobas tersebut dalam Rapat Kerja Baleg DPR RI bersama Mendagri, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (13/3/2024).
Baca juga: KPU Akui Libatkan Raksasa Teknologi Tiongkok untuk Komputasi Sirekap
Tobas menilai pelibatan masyarakat terkait dengan beleid tersebut adalah penting.
Pasalnya kata dia, jangan sampai ada kendala atau ganjalan di masyarakat jika nanti RUU itu disahkan menjadi Undang-Undang.
"Kenapa ini penting, karena kita juga ingin agar RUU DKJ ini bisa diterima secara meluas tanpa menyisakan hal-hal yang menjadi ganjalan di masyarakat," kata dia.
"Baik karena ada substansi yang belum selesai persoalannya. Atau ada kemungkinan karena masyarakat tidak memperoleh info yang cukup terkait itu," sambung Tobas.
Sebelumnya, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Supratman Andi Agtas berharap Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) disahkan dalam rapat paripurna DPR pada 4 April 2024.
Supratman mengatakan, Baleg DPR akan membahas mengenai RUU DKJ sejak hari ini hingga 3 April 2024.
"Akan diakhiri pada 3 April hari Rabu, dalam kerja. Sehingga pada tanggal 4 April sudah bisa diparipurnakan di DPR," kata Supratman di ruang rapat Baleg DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/3/2024).
Supratman menyampaikan itu di hadapan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian dan perwakilan DPD.
"Jadwal ini tentatif. Ini bisa diterima pak ya. Pemeirntah, DPD, dan teman-teman DPR. Bisa ya," ujarnya.
Baca juga: PDIP Klaim Masih Jalin Komunikasi Lintas Fraksi untuk Ajukan Hak Angket
Sementara, Tito mengatakan, pemilihan gubernur dan wakil gubernur Daerah Khusus Jakarta tetap dipilih langsung oleh rakyat, bukan ditunjuk presiden.
"Isu tentang pemilihan gubernur dan wakil gubernur Daerah Khusus Jakarta, sikap pemerintah tegas tetap pada posisi dipilih atau tidak berubah, sesuai dengan yang sudah dilaksanakan saat ini, bukan ditunjuk," kata Tito di ruang rapat.
Tito menegaskan, sikap pemerintah tersebut sesuai dengan isi draf RUU DKJ yang diserahkan kepada DPR.
"Karena dari awal draf kami draf pemerintah, sikapnya dan drafnya juga isinya sama dipilih, bukan ditunjuk," tandasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.