Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MKMK Sidangkan 5 Pelapor Pelanggaran Etik Hakim Pekan Ini

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan menyidangkan 5 pelapor laporan dugaan pelanggaran etik hakim mulai pekan ini, Jumat, 5 Maret 2024.

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in MKMK Sidangkan 5 Pelapor Pelanggaran Etik Hakim Pekan Ini
Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ighami
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), I Dewa Gede Palguna, di Gedung MK, Jakarta. Kamis (25/1/2014). Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan menyidangkan 5 pelapor laporan dugaan pelanggaran etik hakim mulai pekan ini, Jumat, 5 Maret 2024. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan menyidangkan 5 pelapor laporan dugaan pelanggaran etik hakim.

Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna mengatakan, pihaknya akan menggelar sidang pendahuluan bagi kelima pelapor, di gedung MK, pada Jumat, 5 Maret 2024 pekan ini.

Palguna menjelaskan, waktu tersebut ditentukan setelah MKMK meneliti kelengkapan dan hal-hal administratif yang perlu dilengkapi masing-masing pelapor. 

"Setelah diteliti kelengkapan dan hal-hal administratif lain sesuai dengan PMK (Peraturan Mahkamah Konstitusi), serta dengan 'selingan' hari raya Nyepi dan mulainya bulan Ramadhan, maka tanggal 15 Maret kami mulai sidangkan dengan memanggil para pelapor terlebih dahulu untuk tahapan Pendahuluan," kata Palguna, saat dihubungi Tribunnews.com, pada Selasa (12/3/2024) malam.

Palguna kemudian menuturkan, kelima pelapor memang dipanggil di hari yang sama. Namun, untuk persidangan dilakukan terpisah, di jam yang berbeda-beda.

Baca juga: Penuhi Panggilan MKMK, Pelapor Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Diminta Lengkapi Bukti-bukti

Sementara itu, para pelapor dugaan pelanggaran etik hakim Mahkamah Konstitusi juga telah menerima surat panggilan sidang dari MKMK, per tanggal 8 Maret 2024.

Dalam agenda sidang pendahuluan itu, nantinya MKMK akan mendengarkan keterangan pelapor dan/atau memeriksa alat bukti.

BERITA REKOMENDASI

Saat ini, laporan dugaan pelanggaran etik diajukan oleh beberapa pihak, di antaranya:

1. Zico Leonard Djagardo Simanjuntak

Advokat Zico mendaftarkan laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan terhadap hakim Anwar Usman.

Adapun Zico melaporkan pernyataan Anwar Usman dalam konferensi pers pascaputusan MKMK adhoc terkait pemberian sanksi pencopotannya dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), pada Selasa (7/11/2023) lalu.

Selain itu, Zico juga menjadikan gugatan Anwar Usman terhadap Ketua MK Suhartoyo di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta sebagai objek gugatan ke MKMK.

2. Andi Rahadian (Sahabat Konstitusi)

Kuasa hukum dari perkumpulan advokat Sahabat Konstitusi Andi Rahadian mengajukan laporan dugaan pelanggaran etik untuk Hakim Konstitusi Saldi Isra.

Ia melaporkan Saldi imbas menyatakan dissenting opinion atau pendapat berbeda dalam Putusan 90/PUU-XXI/2023 terkait syarat batas usia capres-cawapres.

Laporannya diterima MKMK pada 30 Januari 2024.

Baca juga: MKMK akan Sortir Laporan Pelanggaran Etik Hakim Konstitusi Layak Lanjut ke Tahap Selanjutnya

3. Harjo Winoto (Firma Hukum Rahnoto & Rekan)

Laporan Harjo diterima MKMK, pada 12 Februari 2024.

Harjo yang juga merupakan advokat yang tergabung dalam Sahabat Konstitusi mempermasalahkan kewenangan MKMK Adhoc, pemaknaan etika dalam Sapta Karsa Hutama.

Selain itu, Harjo melaporkan dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku terhadap Hakim Konstitusi
Anwar Usman, Arief Hidayat dan Wahiduddin Adams.

4. Alvon Pratama Sitorus & Junaldi Malaul

Pelapor melaporkan hakim konstitusi Anwar Usman.

5. Andhika Ujiantara (Aliansi Pemuda Berkeadilan)

Melaporkan hakim konstitusi Arief Hidayat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas