Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

7 Auditor BPK Bakal Bersaksi di Sidang Kasus Korupsi BTS 4G Achsanul Qosasi Hari Ini

Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo di PN Tipikor Jakarta, 7 auditor BKS bersaksi untuk terdakwa Achsanul Qosasi

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in 7 Auditor BPK Bakal Bersaksi di Sidang Kasus Korupsi BTS 4G Achsanul Qosasi Hari Ini
Tribunnews/JEPRIMA
Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Achsanul Qosasi usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung),Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (3/11/2023). Achsanul keluar meninggalkan gedung bundar mengenakan rompi tahanan merah muda usai ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus korupsi BTS Kementerian Kominfo. Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo di PN Tipikor Jakarta Kamis (14/3/2024), 7 auditor BKS bersaksi untuk terdakwa Achsanul Qosasi. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus dugaan korupsi pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo kembali digelar hari ini, Kamis (14/3/2024) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Persidangan akan digelar atas terdakwa eks Anggota III BPK, Achsanul Qosasi dengan agenda pemeriksaan saksi.

"Terdakwa: Achsanul Qosasi. Kamis, 14 Maret 2024. 10:00:00 sampai dengan Selesai. Pemeriksaan Saksi. Ruang Prof Dr H Muhammad Hatta Ali," dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (14/3/2024).

Selain itu, duduk pula di kursi terdakwa, Sadikin Rusli yang merupakan kawan Achsanul Qosasi.

Menurut informasi tim penasihat hukum, pada persidangan hari ini akan dihadirkan tujuh saksi oleh tim jaksa penuntut umum.

Ketujuh saksi tersebut merupakan auditor pada BPK.

"Sudah terinfo 7 orang semua dari BPK, auditor," kata Soesilo Ariwibowo, penasihat hukum Achsanul Qosasi saat dihubungi Kamis (14/3/2024).

Berita Rekomendasi

Sedangkan pada persidangan pekan lalu, tim jaksa penuntut umum sempat menyampaikan di hadapan Majelis Hakim bahwa mereka akan membawa 5 saksi untuk persidangan hari ini.

"Mohon izin nanti kami hadirkan di awal kemungkinan 5 dulu, Yang Mulia," ujar jaksa dalam persidangan perdana Achsanul Qosasi dan Sadikin Rusli, Kamis (7/3/2024) lalu.

Baca juga: Sidang Korupsi Tower BTS Kominfo, Hakim Ceramahi Anggota BPK Achsanul Qosasi untuk Rajin Ibadah

Sebagai informasi, dalam perkara ini Achsanul Qosasi didakwa menerima Rp 40 miliar di Hotel Grand Hyatt, Jakarta Pusat pada 19 Juli 2022.

"Terdakwa Achsanul Qosasi selaku Anggota III BPK Republik Indonesia periode 2019 sampai dengan 2024 dengan maksud menguntungkan diri sendiri sebesar USD 2.640.000 atau sebesar Rp 40.000.000.000 secara melawan hukum, atau dengan menyalah gunakan kekuasaannya," kata jaksa penuntut umum dalam persidangan Kamis (7/3/2024).

Menurut jaksa, uang Rp 40 miliar itu dimaksudkan untuk pengkondisian audit proyek pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo oleh BPK.

Hasilnya, BPK menerbitkan Laporan Pemeriksaan Kepatuhan atas Persiapan, Penyediaan dan Pengoperasioan BTS 4G Tahun Anggaran 2022 pada BAKTI Kemenkominfo yang di dalamnya tidak ditemukan kerugian negara.

Laporan BPK tersebut kemudian digunakan untuk merekomendasikan penghentian penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung, mengingat tak ditemukan kerugian negara.

"Bahwa Pemeriksaan Kepatuhan atas Persiapan, Penyediaan dan Pengoperasioan BTS 4G Tahun Anggaran 2022 pada BAKTI Kemenkominfo bertujuan supaya Penyelidikan di Kejaksaan Agung dihentikan berdasarkan temuan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu tahun 2022 yang tidak menemukan adanya kerugian negara."

Anggota BPK Achsanul Qosasi mengenakan rompi tahanan di gedung Kejaksaan Agung Jakarta, Jumat (3/11/2023)
Anggota BPK Achsanul Qosasi mengenakan rompi tahanan di gedung Kejaksaan Agung Jakarta, Jumat (3/11/2023) (Tribunnews.com/Ashri Fadilla)

Akibat perbuatannya, dalam dakwaan pertama dia dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dakwaan kedua:
Pasal 5 Ayat (2) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Dakwaan ketiga:
Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dakwaan keempat:
Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan Sadikin Rusli dijerat Pasal 12 huruf e subsidair Pasal 5 Ayat (2) subsidair Pasal 11 subsidair Pasal 12 B juncto Pasal 15 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 56 butir ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas