Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang MKMK Besok, Pemohon Tegaskan Anwar Usman Harus Dicopot Jika Terbukti Melanggar

Sebagaimana pelaporan yang diajukannya, Zico tetap berharap hakim Anwar Usman dicopot dari jabatannya sebagai hakim konstitusi, jika terbukti melakuka

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Sidang MKMK Besok, Pemohon Tegaskan Anwar Usman Harus Dicopot Jika Terbukti Melanggar
via KompasTV
Presiden Joko Widodo bersalaman dengan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman saat hadir secara langsung dalam pengucapan sumpah jabatan Ketua dan Wakil Ketua MK masa jabatan 2023-2028 di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK, Jakarta, pada Senin, 20 Maret 2023. 

Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan menggelar sidang pendahuluan sejumlah laporan dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi, pada Jumat (15/3/2024) besok.

Saat ini, terdapat 5 laporan dugaan pelanggaran etik hakim Mahkamah Konstitusi (MK), yang masih diproses MKMK. Hakim Anwar Usman mendapat 3 laporan sekaligus menjadi yang terbanyak di antara hakim-hakim MK lainnya.

Satu di antara ketiga pelapor laporan dugaan pelanggaran etik hakim untuk Anwar Usman, Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, menegaskan telah siap menjalani sidang pendahuluan, besok.

Ia menjelaskan, telah menyampaikan laporannya beserta bukti-bukti yang memperkuat pelaporannya itu dalam bentuk softcopy kepada MKMK.

"Harus siap.saya sudah submit semuanya sih tempo hari. Bukti foto, dan lain-lain," kata Zico, saat dihubungi Tribunnews.com, pada Kamis (14/3/2024) malam.

Sebagaimana pelaporan yang diajukannya, Zico tetap berharap hakim Anwar Usman dicopot dari jabatannya sebagai hakim konstitusi, jika terbukti melakukan pelanggaran.

BERITA TERKAIT

"Apabila terbukti melanggar, tentu (harus dicopot dari jabatan hakim)," ucap Zico.

Sementara itu, Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna mengatakan, pihaknya akan menggelar sidang pendahuluan bagi kelima pelapor, di gedung MK, pada Jumat, 5 Maret 2024 pekan ini.

Palguna menjelaskan, waktu tersebut ditentukan setelah MKMK meneliti kelengkapan dan hal-hal administratif yang perlu dilengkapi masing-masing pelapor. 

"Setelah diteliti kelengkapan dan hal-hal administratif lain sesuai dengan PMK (Peraturan Mahkamah Konstitusi), serta dengan 'selingan' hari raya Nyepi dan mulainya bulan Ramadhan, maka tanggal 15 Maret kita mulai sidangkan dengan memanggil para pelapor terlebih dahulu untuk tahapan Pendahuluan," kata Palguna, saat dihubungi Tribunnews.com, pada Selasa (12/3/2024) malam.

Baca juga: Beda Persiapan Kubu Anies, Prabowo, dan Ganjar Hadapi Sidang Sengketa Pilpres 2024 di MK

Palguna kemudian menuturkan, kelima pelapor memang dipanggil di hari yang sama. Namun, untuk persidangan dilakukan terpisah, di jam yang berbeda-beda.

Sementara itu, para pelapor dugaan pelanggaran etik hakim Mahkamah Konstitusi juga telah menerima surat panggilan sidang dari MKMK, per tanggal 8 Maret 2024.

Dalam agenda sidang pendahuluan itu, nantinya MKMK akan mendengarkan keterangan pelapor dan/atau memeriksa alat bukti.

Saat ini, laporan dugaan pelanggaran etik diajukan oleh beberapa pihak, di antaranya:

1. Zico Leonard Djagardo Simanjuntak

Advokat Zico mendaftarkan laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan terhadap hakim Anwar Usman.

Adapun Zico melaporkan pernyataan Anwar Usman dalam konferensi pers pascaputusan MKMK adhoc terkait pemberian sanksi pencopotannya dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), pada Selasa (7/11/2023) lalu.

Selain itu, Zico juga menjadikan gugatan Anwar Usman terhadap Ketua MK Suhartoyo di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta sebagai objek gugatan ke MKMK.

Baca juga: Kelakuan Sekjen DPR Indra Iskandar Pasang Muka Meledek usai Diperiksa Kasus Korupsi Furnitur di KPK

2. Andi Rahadian (Sahabat Konstitusi)

Kuasa hukum dari perkumpulan advokat Sahabat Konstitusi Andi Rahadian mengajukan laporan dugaan pelanggaran etik untuk Hakim Konstitusi Saldi Isra.

Ia melaporkan Saldi imbas menyatakan dissenting opinion atau pendapat berbeda dalam Putusan 90/PUU-XXI/2023 terkait syarat batas usia capres-cawapres.

Laporannya diterima MKMK pada 30 Januari 2024.

3. Harjo Winoto (Firma Hukum Rahnoto & Rekan)

Laporan Harjo diterima MKMK, pada 12 Februari 2024.

Harjo yang juga merupakan advokat yang tergabung dalam Sahabat Konstitusi mempermasalahkan kewenangan MKMK Adhoc, pemaknaan etika dalam Sapta Karsa Hutama.

Selain itu, Harjo melaporkan dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku terhadap Hakim Konstitusi
Anwar Usman, Arief Hidayat dan Wahiduddin Adams.

4. Alvon Pratama Sitorus & Junaldi Malaul

Pelapor melaporkan hakim konstitusi Anwar Usman.

5. Andhika Ujiantara (Aliansi Pemuda Berkeadilan)

Melaporkan hakim konstitusi Arief Hidayat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas