Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

2 PNS yang Tak Terima THR dan Gaji ke-13 Menurut PP Nomor 14 Tahun 2024

Cek 2 kriteria PNS yang tidak menerima THR dan gaji ke-13 menurut PP Nomor 14 Tahun 2024. Tahun ini, pegawai non-ASN juga mendapat THR dan gaji ke-1.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in 2 PNS yang Tak Terima THR dan Gaji ke-13 Menurut PP Nomor 14 Tahun 2024
freepik
Ilustrasi uang. --- Simak 2 kriteria PNS yang tidak menerima THR dan gaji ke-13 menurut PP Nomor 14 Tahun 2024. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini daftar Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tidak menerima gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) menurut PP Nomor 14 Tahun 2024 tentang THR dan Gaji ke-13 ASN.

THR PNS akan diberikan paling cepat H-10 sebelum hari raya.

Sementara gaji ke-13 PNS diberikan paling cepat pada Juni 2024 atau setelahnya.

Pemerintah menetapkan THR dan gaji ke-13 PNS tahun ini akan cair 100 persen.

Besaran THR dan gaji ke-13 PNS 2024 ini berbeda-beda sesuai jabatan dan masa kerja.

ASN yang akan menerima THR dan gaji ke-13 adalah PNS, calon PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI, Polri, dan pejabat negara.

Namun, ada juga PNS yang tidak mendapat THR dan gaji ke-13 karena beberapa kondisi.

PNS yang Tidak Terima THR dan Gaji ke-13 Tahun 2024:

Rekomendasi Untuk Anda

PP Nomor 14 Tahun 2024 juga menyebutkan kriteria PNS yang tidak menerima THR dan gaji ke-13, dengan daftar sebagai berikut.

PNS dan TNI/Polri

  1. Sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain;
  2. Sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.

Baca juga: PP soal Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN Sudah Diteken Jokowi, Ini Besarannya

THR untuk Pegawai Non-ASN

Pegawai non-ASN juga akan mendapat THR dan gaji ke-13 dengan syarat:

  1. Telah menandatangani perjanjian kerja dengan pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dalam perjanjian kerja dimaksud telah dinyatakan berhak menerima tunjangan hari raya dan/atau gaji ketiga belas;
  2. Telah ditetapkan menerima tunjangan hari raya dan/atau gaji ketiga belas oleh pejabat pembina kepegawaian dalam surat keputusan pengangkatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

Besaran THR dan Gaji ke-13:

1. Pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural

  • Ketua/kepala: Rp 26.299.000
  • Wakil ketua/wakil kepala atau sebutan lain: Rp 24.721.200
  • Sekretaris: Rp 23.420.250
  • Anggota: Rp 23.420.250

2. Pegawai non-pegawai ASN pada lembaga non-struktural dan pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan eselon/pejabat:

  • Eselon I/Pimpinan Tinggi Utama/Pimpinan Tinggi Madya: Rp 20.738.550
  • Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama: Rp 16.262.400
  • Eselon III/Pejabat Administrator: Rp 11.535.300
  • Eselon IV/Pejabat Pengawas: Rp 8.844.150

3. Pegawai non-pegawai ASN yang bertugas pada instansi pemerintah, termasuk lembaga non-struktural dan perguruan tinggi negeri baru, sebagai pejabat pelaksana dengan jenjang pendidikan:

  • a. SD/SMP/sederajat
    - Masa kerja s/d 10 tahun: Rp 3.571.050
    - Masa kerja 10-20 tahun: Rp 3.866.100
    - Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 4.210.500
  • b. SMA/Diploma I/sederajat
    - Masa kerja s/d 10 tahun: Rp 4.089.750
    - Masa kerja 10-20 tahun: Rp 4.456.200
    - Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 4.884.600
  • c. Diploma II/Diploma III/sederajat
    - Masa kerja s/d 10 tahun: Rp 4.573.800
    - Masa kerja 10-20 tahun: Rp 4.971.750
    - Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 5.436.900
  • d. Strata I/Diploma IV/sederajat
    - Masa kerja s/d 10 tahun: Rp 5.492.550
    - Masa kerja 10-20 tahun: Rp 5.967.150
    - Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 6.521.550
  • e. Strata II/Strata III/sederajat
    - Masa kerja s/d 10 tahun: Rp 6.470.100
    - Masa kerja 10-20 tahun: Rp 6.964.650
    - Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 7.542.150

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Artikel lain terkait THR dan Gaji ke-13 PNS

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas