Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Amnesty Internasional Nilai Revisi UU ASN Buka Celah Dwi Fungsi ABRI

Dalam TAP MPR tahun 2000 itu, kata Usman Hamid  anggota TNI dan Polri aktif tidak dapat menduduki jabatan sipil.

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Amnesty Internasional Nilai Revisi UU ASN Buka Celah Dwi Fungsi ABRI
Tribunnews.com/Rahmat Fajar Nugraha
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid di kantor Komnas HAM, Jakarta, Jumat (15/3/2024). Usman mengungkapkan penempatan TNI dan Polri di jabatan sipil bisa mengembalikan Dwi Fungsi ABRI. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid mengungkapkan penempatan TNI dan Polri di jabatan sipil bisa mengembalikan Dwi Fungsi ABRI.

Adapun hal itu berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang manajemen ASN yang mana nantinya jabatan ASN yang bisa diisi oleh prajurit TNI dan personel Polri.

Baca juga: TNI-Polri Bakal Isi Jabatan Eselon I ASN, Wapres RI: Harus Ada Batasan

PP tersebut merupakan aturan pelaksana dari revisi UU ASN yang pada tahun lalu berhasil disahkan.

"Itu sebenarnya konsepsi perundang-undangan yang substansinya keliru. Karena Undang-Undang ASN dari segi judulnya saja sudah sangat bersifat Undang-Undang khusus. Jadi dari segi konseptualnya saja sudah keliru," kata Usman Hamid kepada Tribunnews.com di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Jumat (15/3/2024).

Kemudian diungkapkannya bahwa hal itu membuat reformasi TNI jadi menyimpang. 

Baca juga: Setara Institute Beri Catatan soal RPP TNI-Polri Bisa Isi Jabatan ASN, Harap Tak Jadi Masalah Baru

"Salah satu agenda reformasi TNI yang penting adalah menghapuskan fungsi-fungsi kekaryaan. Dan itu ditegaskan dalam TAP MPR 2000 tentang peran TNI dan Polri," jelasnya.

Berita Rekomendasi

Dalam TAP MPR tahun 2000 itu, kata Usman Hamid  anggota TNI dan Polri aktif tidak dapat menduduki jabatan sipil.

"Kalaupun mau ditempatkan secara resmi dia harus mengundurkan diri. Tidak ada kecuali untuk semua posisi," tegasnya.

Kemudian dijelaskannya aturan pengecualian baru ada pada tahun 2004. 

"Komprominya hanya dibatasi pada pos-pos tertentu yang sektornya memang berkaitan dengan TNI dan Polri. Misalnya Kemenko Polhukam, Kemenhan dan badan penyelamatan serta pencarian," sambungnya.

Meski begitu Usman menjelaskan bahwa kompromi itu hanya bersifat sementara. Dan dievaluasi 5 sampai 10 tahun, kemudian dihilangkan.

Baca juga: Rencana PP Penempatan TNI dan Polri di Jabatan Sipil, Imparsial: Jokowi Mengembalikan Dwifungsi ABRI

"Jadi seharusnya undang-undang TNI itu sudah direvisi dan diperbarui. Dan ketentuan yang sifatnya kompromi masih membuka celah bagi kembalinya dwifungsi ABRI dipersempit lagi," kata Usman.

Tetapi dikatakan Usman Undang-Undang ASN justru berkontribusi sebaliknya.

"Malah membuat batasnya menjadi kabur kembali. Seolah-olah sesuatu yang lumrah kalau TNI bisa dimasukkan ke dalam jabatan sipil," tegasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas