Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anggota Baleg DPR Pertanyakan Kekhususan Jakarta dalam RUU DKJ

Menurutnya, selama masih ada kawasan pabrik dan juga hunian, tidak ada kekhususan bagi Jakarta.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Anggota Baleg DPR Pertanyakan Kekhususan Jakarta dalam RUU DKJ
Tribunnews.com/Chaerul Umam
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI melakukan rapat kerja (raker) lanjutan pembahasan Rancangan Undang-undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) di Ruang Baleg, Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (15/3/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Fraksi Partai Demokrat Herman Khaeron mempertanyakan kekhususan Jakarta dalam Rancangan Undang-undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ).

Hal itu disampaikannya saat Baleg DPR melakukan rapat kerja (raker) lanjutan pembahasan RUU DKJ, pada Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).

Berdasarkan DIM yang dibahas, Herman menilai tidak ada kekhususan lantaran kewenangan daerah bisa ditarik oleh pemerintah pusat.

"Pada akhirnya, sebetulnya norma dan lain sebagainya ini kan juga menjadi kewenangan pusat. Pada kewenangan tertentu dapat ditarik menjadi kewenangan pusat juga," kata Herman di Ruang Baleg, Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (15/3/2024).

Herman mencontohkan pada bidang tata kota, perihal hunian berwawasan lingkungan di Jakarta.

Menurutnya, selama masih ada kawasan pabrik dan juga hunian, tidak ada kekhususan bagi Jakarta.

BERITA TERKAIT

Hal itu yang seharusnya menjadi kewenangan pemerintah daerah.

"Nah, ini maksud saya, kekhususan itu bukan hanya kepada kewenangan pengelolaan sektoral seperti tadi atau pun sisi administrasi, tapi kewenangan-kewenangan yang menjadi kekhususan bahwa DKI sebagai daerah khusus," ucapnya.

Baca juga: Jokowi Disebut Bakal Melawan Partai Pendukung Hak Angket

Oleh sebab itu, Herman menegaskan jika norma di RUU DKJ hanya bersifat umum, tidak ada kekhususan bagi Jakarta.

"Kalau dalam penjelasannya dijelaskan secara rinci, misalnya di infrastruktur bahwa Kota Jakarta berhak mengelola di tiga hulu sungai misalkan, untuk saluran air, nah itu mungkin ada kekhususan," ucapnya.

"DKI Jakarta diberi kewenangan untuk mengelola kawasan pesisir, termasuk mewujudkan Giant Sea World misalkan, walaupun ceritanya saat ini belum selesai-selesai," tandasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas