Diperiksa Kasus Korupsi Pengadaan Rumah Jabatan Anggota DPR RI, Indra Iskandar Pasang Muka Meledek
Sekjen DPR RI Indra Iskandar diperiksa kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020.
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020.
Usai diperiksa, Indra Iskandar memilih tidak banyak bicara, Kamis (14/3//2024) petang.
Dia nampak berusaha menghindari kamera dan wartawan. Bahkan Indra Iskandar terlihat memasang muka meledek, yaitu dengan memelototkan mata serta memajukan bibir.
Baca juga: KPK Periksa Sekjen DPR Indra Iskandar Terkait Kasus Korupsi Pengadaan Furnitur Rumah Jabatan
"Ditanyain, bulan ini, puasa apa enggak,” jawab Indra di Gedung Merah Putih KPK, saat ditanya mengenai pertanyaan penyidik apa saja yang disampaikan ke dirinya.
Indra pun bungkam saat ditanya status dirinya yang sudah ditetapkan tersangka. Dia terus berjalan lalu menaiki mobilnya.
KPK sedang mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020. Diduga kerugian negara hingga miliaran rupiah.
Modus korupsinya diduga terkait penggelembungan harga atau mark-up. Adapun nilai pengadaan furnitur rumah jabatan anggota DPR yang dikorupsi sebesar Rp120 miliar.
Pengadaan proyek furnitur termasuk untuk di kawasan perumahan anggota DPR di Kalibata dan Ulujami. Proyek yang dikorupsi meliputi peralatan-peralatan rumah jabatan.
Dari peralatan ruang tamu, tempat makan, pengadaan kursi, lemari, dan sejenisnya.
Setidaknya, ada empat tender pada tahun tersebut yang dilakukan oleh Setjen DPR RI yang diduga dikorupsi, yakni tender pengadaan tersebut untuk Rumah Jabatan Anggota DPR RI Blok A-B di Kalibata senilai Rp38.928.186.000; Blok C-D Kalibata senilai Rp36.797.807.376; Blok E-F Kalibata senilai Rp32.863.600.000; dan Ulujami senilai Rp9.752.255.700.
Baca juga: Hindari Wartawan, Sekjen DPR RI Indra Iskandar Ogah Tanggapi soal Pencegahan Dirinya ke Luar Negeri
KPK sendiri telah melakukan pencegahan keluar negeri terhadap tujuh orang dalam perkara ini selama enam bulan pertama, terhitung hingga Juli 2024.
Mereka yakni Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar; Hiphi Hidupati, Kepala Bagian Pengelolaan Rumjab DPR RI; Tanti Nugroho, Dirut PT Daya Indah Dinamika; dan Juanda Hasurungan Sidabutar, Direktur PT Dwitunggal Bangun Persada.
Kemudian, Kibun Roni, Direktur Operasional PT Avantgarde Production; Andrias Catur Prasetya, Project Manager PT Integra Indocabinet; dan Edwin Budiman, swasta.
Baca juga: KPK Cegah Sekjen DPR Indra Iskandar Dkk Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Rumah Jabatan
Di sisi lain, sumber Tribun menyebut bahwa tujuh pihak yang dicegah bepergian ke luar
negeri itu berstatus sebagai tersangka.
"Tersangka semua mereka," katanya. (Tribun Network/ham/wly)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.