Jadwal Ganjil Genap saat Arus Mudik dan Arus Balik Lebaran 2024
Pemerintah akan menerapkan sistem ganjil genap pada lalu lintas saat arus mudik Lebaran 2024 dan arus balik.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Nuryanti
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah akan menerapkan sistem ganjil genap pada lalu lintas saat arus mudik dan arus balik Lebaran 2024.
Hal itu untuk memastikan kelancaran arus lalu lintas pada periode mudik Lebaran 2024.
Umumnya, sistem ganjil genap diterapkan untuk kendaraan penumpang, bus, dan angkutan barang dengan nomor kendaraan genap dilarang melintas pada tanggal ganjil, begitupun sebaliknya.
Meski demikian, sistem ganjil genap ini dikecualikan untuk:
- kendaraan pimpinan negara
- kendaraan dinas berwarna merah
- pemadam kebakaran
- ambulans
- angkutan umum berplat kuning
- kendaraan listrik
- kendaraan operasional pengelola jalan tol
Baca juga: Jadwal One Way Arus Mudik dan Arus Balik Lebaran 2024
- kendaraan barang pokok
Sistem Ganjil Genap Arus Mudik Lebaran 2024
1. Jadwal: Jumat, 5 April 2024 pukul 14.00 waktu setempat sampai dengan Minggu, 7 April 2024 pukul 24.00 waktu setempat
Lokasi: mulai dari KM 0 Jalan Tol Ruas Dalam Kota Jakarta sampai dengan KM 414 ruas Jalan Tol Semarang – Batang.
2. Jadwal: Senin dan Selasa, 8 dan 9 April 2024 masing-masing pukul 08.00 waktu setempat sampai dengan pukul 24.00 waktu setempat
Lokasi: mulai dari KM 0 Jalan Tol Ruas Dalam Kota Jakarta sampai dengan KM 414 ruas Jalan Tol Semarang – Batang.
Sistem Ganjil Genap Arus Balik Lebaran 2024
1. Jadwal: Jumat, 12 April 2024 pukul 14.00 waktu setempat sampai dengan pukul 24.00 waktu setempat
Lokasi: mulai dari KM 414 ruas Jalan Tol Semarang – Batang sampai dengan KM 0 Jalan Tol Ruas Dalam Kota Jakarta.
2. Jadwal: Sabtu, 13 April 2024 pukul 08.00 waktu setempat sampai dengan pukul 24.00 waktu setempat
Lokasi: KM 414 ruas Jalan Tol Semarang – Batang sampai dengan KM 0 Jalan Tol Ruas Dalam Kota Jakarta.
3. Jadwal: Minggu, 14 April 2024 pukul 14.00 waktu setempat sampai dengan Selasa, 16 April 2024 pukul 08.00 waktu setempat
Lokasi: KM 414 ruas Jalan Tol Semarang – Batang sampai dengan KM 0 Jalan Tol Ruas Dalam Kota Jakarta.
(Tribunnews.com, Widya)