Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kontroversi Eks Hakim Danu Arman: Dicopot Imbas Nyabu & Terlibat Perselingkuhan, Kini Masih Jadi PNS

Berikut deretan kontroversi dari Eks Hakim Danu Arma yang disorot imbas terlibat kasus narkoba dan perselingkuhan, tapi ia masih aktif menjadi PNS.

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Sri Juliati
zoom-in Kontroversi Eks Hakim Danu Arman: Dicopot Imbas Nyabu & Terlibat Perselingkuhan, Kini Masih Jadi PNS
pt-yogyakarta.go.id
Berikut deretan kontroversi dari Eks Hakim Danu Arma yang disorot imbas terlibat kasus narkoba dan perselingkuhan, tapi ia masih aktif menjadi PNS di Pengadilan Tinggi Yogyakarta. 

TRIBUNNEWS.COM - Sosok eks hakim Danu Arman kini menjadi sorotan publik imbas statusnya kini yang masih jadi PNS kembali aktif, padahal sempat tersandung kasus narkoba.

Diketahui Danu Arman kini berstatus sebagai PNS di Pengadilan Tinggi Yogyakarta.

Dari laman resmi Pengadilan Tinggi Yogyakarta, Danu Arman tercatat sebagai pegawai di bagian pelaksana.

Jabatannya kini adalah Analis Perkara Peradilan dengan pangkat Penata Tingkat I, Golongan III d.

Laman pt-yogyakarta.go.id, nama serta profil Danu Arman eksis di laman resmi Pengadilan Tinggi Yogyakarta.
Laman pt-yogyakarta.go.id, nama serta profil Danu Arman eksis di laman resmi Pengadilan Tinggi Yogyakarta. (Tangkapanlayar/pt-yogyakarta.go.id)

Lantas apa saja sebenarnya kontroversi dari Danu Arman ini hingga menjadi sorotan publik? Simak rangkumannya berikut ini.

1. Kerap Pesta Sabu hingga Dicopot sebagai Hakim

Melansir WartakotaLive.com, saat masih menjadi hakim di Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung di tahun 2022, Danu Arman sempat tersandung kasus narkoba.

Berita Rekomendasi

Danu Arman diketahui kerap menggelar pesta narkoba jenis sabu di ruang kerjanya di PN Rangkasbitung.

Tak sendirian, Danu Arman pun mengajak ketiga rekannya ikut berpesta sabu.

Di antaranya ada Yudi Rozadinata, Raja Adonia Sumanggam Siagian, dan Haris.

Tak hanya di ruang kerjanya, Danu Arman juga memiliki ruangan khusus di belakang rumahnya untuk nyabu bersama rekan-rekannya.

Dalam satu minggu, mereka berpesta sabu tiga sampai empat kali sepulang kerja atau hari libur.

Bahkan Danu Arman kerap tidak pulang ke rumah atau menginap di kantor untuk mengonsumsi sabu.

Baca juga: Danu Arman Masih Berstatus PNS Usai Dipecat Sebagai Hakim Karena Kasus Narkoba, Ini Kata KY

2. Pernah Rebut Istri Hakim Lain

Selain kasus narkoba, Danu Arman ternyata lebih dulu jadi bahan gunjingan karena merebut istri hakim lain.

Hal itu dilakukan Danu Arman saat ia masih bertugas di PN Gianyar pada tahun 2019 lalu.

Padahal saat itu Danu Arman sudah memiliki seorang istri.

Akibatnya, Danu Arman pun mendapat sanksi hukuman sebagai hakim non palu selama dua tahun dan dimutasi ke Aceh.

3. Diberhentikan Secara Tidak Hormat Imbas Kasus Narkoba dan Perselingkuhan

Majelis Kehormatan Hakim (MKH) pun menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Danu Arman pada 18 Juli 2023 lalu.

Pemberian sanksi tersebut diputus oleh Ketua Komisi Yudisial (KY) Amzulian Rifai.

Danu Arman disanksi PTDH imbas keterlibatannya dalam kasus narkoba dan perselingkuhan.

Selain itu, Danu Arman juga terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim.

Majelis menilai tidak ada hal yang dapat meringankan Danu Arman.

Sebab, ia dinilai tidak kooperatif saat diperiksa oleh KY terkait kasus perselingkuhan.

Hal lain yang memberatkan Danu Arman yakni, kembali tak kooperatif dalam pemeriksaan kasus narkoba di BNN.

Baca juga: Sosok Danu Arman, Eks Hakim Dipecat karena Nyabu, Kini Jadi PNS Lagi, Ternyata Anak Eks Hakim MA

4. Anak Hakim MA yang Tangani Kasus Kasasi Ferdy Sambo

Danu Arman ternyata memiliki ayah seorang hakim di Mahkamah Agung (MA).

Ayahnya adalah Suhadi, tapi kini ia sudah pensiun sebagai hakim agung per 1 Oktober 2023.

Suhadi diketahui menjadi salah satu hakim agung yang turut menangani perkara kasasi Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Dalam putusan kasasinya, MA meringankan hukuman Ferdy Sambo dari vonis mati menjadi pidana seumur hidup.

Baca juga: Danu Arman Masih Berstatus PNS Usai Dipecat Sebagai Hakim Karena Kasus Narkoba, Ini Kata KY

5. Respons KY soal Kontroversi Danu Arman

Komisi Yudisial (KY) buka suara mengenai status pegawai negeri sipil (PNS) Danu Arman usai diberhentikan secara tidak hormat sebagai hakim karena tersandung kasus narkoba.

Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata mengatakan Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung (MA) memang sudah menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat sebagai hakim.

Namun, katanya, sanksi yang dijatuhkan itu tidak serta merat menghentikan status PNS Danu Arman.

"Jika terlapor kemudian mengurus untuk aktif kembali, baik di kantor pemerintahan/lembaga itu bisa saja, tapi tidak kembali menjadi hakim," kata Mukti saat dihubungi, Jumat (15/3/2024).

Oleh karena itu, saat ini, Danu Arman kembali aktif sebagai PNS di Pengadilan Tinggi Yogyakarta.

Sebagian artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Rekam Jejak Danu Arman, Hakim Pakai Sabu Aktif Lagi di Pengadilan Jadi PNS.

(Tribunnew.com/Faryyanida Putwiliani/Ibriza Fasti Ifhami)(WartakotaLive.com/Desy Selviany)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas