Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Cek Pendataan Non ASN 2024, Jadi Satu Syarat untuk Mendaftar CPNS dan PPPK

Simak cara cek pendataan Non ASN 2024. Digunakan sebagai satu syarat pendaftaran CPNS dan PPPK untuk Tenaga Honorer Kategori 2.

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Cara Cek Pendataan Non ASN 2024, Jadi Satu Syarat untuk Mendaftar CPNS dan PPPK
Buku Petunjuk Pendataan Non ASN
Cara cek pendataan Non ASN di laman pendataan-nonasn.bkn.go.id. Sebagai satu syarat pendaftaran CPNS dan PPPK 2024 untuk Tenaga Honorer Kategori 2 atau THK II. 

TRIBUNEWS.COM - Berikut cara cek pendataan tenaga Non ASN 2024.

Diketahui, pendataan Non ASN diperuntukan bagi tenaga honorer untuk mengetahui status mereka di Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Pendataan Non ASN tersebut merupakan satu di antara syarat bagi tenaga honorer untuk mendaftar seleksi CPNS maupun PPPK 2024.

Adapun yang termasuk tenaga Non ASN yakni Tenaga Honorer ( THK-II) yang terdapat dalam Database Nasional Badan Kepegawaian negara dan Pegawai non ASN yang telah bekerja pada Instansi pemerintah.

Seperti diketahui sebelumnya, pemerintah akan kembali membuka seleksi CPNS dan PPPK pada 2024.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) sudah menetapkan sebanyak 1,28 juta formasi akan dibuka untuk memenuhi kebutuhan ASN

Tak hanya itu, Kemenpan RB juga menyebutkan bahwa seleksi PPPK 2024 dikhususkan bagi tenaga Non ASN dan eks Tenaga Honorer Kategori 2 atau THK 2 yang telah masuk basis data BKN.

Berita Rekomendasi

Sementara itu, BKN menginformasikan bahwa proses pendataan Non ASN telah selesai dilakukan sejak Oktober 2022 dan hingga saat ini belum ada kebijakan untuk melakukan pendataan kembali.

Oleh sebab itu, untuk memastikan data telah termuat, simak cara cek pendataan Non ASN 2024 berikut ini:

Cara Cek Data Non ASN 2024

  1. Kunjungi laman https://pengumuman-nonasn.bkn.go.id/pengumuman;
  2. Pilih Instansi yang sesuai
  3. Klik Pengumuman
  4. Halaman akan memunculkan sejumlah informasi terkait Daftar Pegawai Non ASN

Baca juga: 879 Orang Jadi PPPK Kemenkumham, Bentuk Penataan Pegawai Non-ASN

Cara Daftar Pendataan Non ASN

Bagi tenaga non-ASN atau honorer yang belum terdaftar, simak prosedur pendaftaran susulan berikut ini:

  1. Buat akun Akses portal Pendataan Tenaga Non ASN di https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/.
  2. Pastikan data sudah didaftarkan oleh Admin Instansi.
  3. Klik "Buat Akun" dan lengkapi data yang diminta seperti NIK, Nomor KK, nama, tempat/tanggal lahir, nomor handphone, email, dan kode captcha.
  4. Klik "Lanjutkan". Jika sudah terdaftar, akan diarahkan ke halaman untuk melengkapi data.
  5. Namun, apabila data Anda belum didaftarkan, maka akan muncul notifikasi "Anda Belum Didaftarkan oleh Admin Instansi".
  6. Silahkan melapor pada instansi masing-masing.
  7. Selanjutnya, Tenaga Non ASN melanjutkan proses membuat akun dengan mengisikan data-data sesuai kolom-kolom isian.
  8. Isi Password, Pertanyaan Pengaman, dan Jawaban Pengaman harus diingat dan dijaga kerahasiaannya oleh setiap calon pendaftar.
  9. Unggah file scan berwarna KTP dan pas foto berwarna dalam format jpg/jpeg dengan ukuran maksimal 200 Kb.
  10. Isi kode captcha dan klik "Lanjutkan" untuk menyelesaikan pembuatan akun.

Cara Cetak Kartu Pendataan Tenaga Non ASN

Setelah selesai mengisi pendataan tenaga Non ASN, peserta dapat mengakhiri proses dengan klik tombol 'Iya' pada pemberitahuan yang muncul.

Lalu peserta dapat mencetak Kartu Informasi Akun dengan klik tombol CETAK KARTU INFORMASI AKUN.

Sementara untuk cetak Kartu Pendataan Tenaga Non ASN dengan klik tombol CETAK KARTU PENDATAAN TENAGA NON ASN.

Syarat Pendataan Non ASN

Dikutip dari laman BKN, berikut syarat pendataan tenaga Non ASN pada 2022:

  1. Masih aktif bekerja di instansi pendaftar Non ASN.
  2. Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk
    Instansi Pusat dan APDB untuk Instansi Daerah, dan bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga.
  3. Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.
  4. Telah bekerja paling singkat 1 (satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2021
  5. Setiap persyaratan ini harus dipenuhi dalam pendataan Non ASN.

(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas