Berkaca di Pemilu 2019, Ini Hakim MK yang Bakal Pimpin Sidang Sengketa Pileg
Juru Bicara MK, Fajar Laksono menyampaikan, pihaknya belum menetapkan siapa saja hakim-hakim yang akan memimpin jalannya persidangan di 3 panel.
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) belum membeberkan nama-nama hakim yang bakal memimpin persidangan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2024.
Juru Bicara MK, Fajar Laksono menyampaikan, pihaknya belum menetapkan siapa saja hakim-hakim yang akan memimpin jalannya persidangan di 3 panel berbeda itu.
"Belum ditentukan," kata Fajar, saat dihubungi, Rabu (20/3/2024).
Meski demikian, jika berkaca di sidang sengketa pemilu tahun 2019, akan ada tiga panel hakim konstitusi yang akan memimpin sengketa Pileg, dimana masing-masing panel diketuai satu hakim.
"Yang dipraktikkan MK dalam sidang PHPU Pileg sejauh ini ya Ketua MK menjadi Ketua Panel I, Wakil Ketua menjadi Ketua Panel II, dan Ketua MK periode sebelumnya menjadi Ketua Panel III," ucapnya.
Fajar belum menjelaskan lebih rinci soal jajaran para hakim di setiap panel secara lengkap.
Untuk diletahui, saat ini Ketua MK dijabat oleh Hakim Suhartoyo. Kemudian, duduk Saldi Isra sebagai wakil Ketua MK.
Adapun Ketua MK periode sebelumnya adalah Hakim Anwar Usman. Namun, Hakim Anwar Usman tidak bisa ikut mengadili perkara sengketa pemilu 2024 karena memiliki konflik kepentingan dengan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang diketuai keponakannya, yakni Kaesang Pangarep.
Sehingga, tidak menutup dugaan bahwa hakim yang akan memimpin jalannya sidang sengketa pemilu di panel III adalah Hakim Arief Hidayat.