KSPSI Siagakan Posko Pengaduan THR di Seluruh Daerah
Andi Gani meminta para pengusaha menyalurkan H-7 Idul Fitri sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea melakukan kunjungan kerja sekaligus buka puasa bersama di DPC KSPSI Kabupaten Bandung Barat, Rabu (20/3/2024).
Kedatangan Andi Gani disambut Ketua DPC KSPSI Kabupaten Bandung Barat Kiki Permana bersama jajaran DPC serta Senior KSPSI Bandung Barat Deniswara yang juga Ketua MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Bandung Barat.
Andi Gani kembali meminta kemandirian organisasi buruh harus dikedepankan.
Baca juga: THR ke Ojol Tak Wajib, Kemnaker Hanya Mengimbau ke Perusahaan Aplikator, Manajemen Gojek Ikut Bicara
"Buruh harus mandiri, tidak bergantung pada siapapun untuk menjalankan roda organisasinya," tegas Andi Gani.
Andi Gani yang juga Presiden Asean Trade Union Council (ATUC) ini memberikan motivasi kepada seluruh pengurus KSPSI agar terus bekerja keras memberikan pelayanan terbaik kepada anggota sekaligus berusaha terus membangun kemandirian dalam organisasi.
"Seluruh pengurus KSPSI diharapkan juga memberikan advokasi penuh saat anggota KSPSI memiliki masalah ketenagakerjaan," katanya.
Terkait THR, Andi Gani meminta para pengusaha menyalurkan H-7 Idul Fitri sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan.
"Hal paling penting dalam kebijakan THR ini, pengawasan dan sanksi yang diberikan kepada perusahaan-perusahaan yang tidak memberikan THR secara utuh," jelasnya.
KSPSI, kata Andi Gani, akan menyiapkan posko pengaduan THR di DPP KSPSI serta DPD KSPSI di seluruh Indonesia. Tujuannya, membantu para buruh yang memiliki masalah dalam penyaluran THR.
Dalam kunjungannya, Andi Gani juga menyerahkan bantuan laptop untuk operasional DPC KSPSI Kabupaten Bandung Barat.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.