Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Diduga Nistakan Agama, Admin Grup Telegram 'ISLAM SESAT' Ditangkap Polisi di Serang Banten

Dari hasil pemeriksaan sementara, DS mengaku bukan dirinya yang memproduksi atau menyebarkan konten-konten penistaan agama di grup tersebut.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Diduga Nistakan Agama, Admin Grup Telegram 'ISLAM SESAT' Ditangkap Polisi di Serang Banten
heart.co.uk
Ilustrasi penangkapan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polres Serang Kota Menangkap DS (19), seorang pemuda yang diduga admin grup Telegram bernama 'ISLAM SESAT' yang viral belakangan ini.

DS ditangkap di wilayah Cimuncang, Kecamatan Serang, Kota Serang, pada Jumat (22/3/2024) siang tadi.

"Saat ini kita telah melakukan pemeriksaan," kata Kapolresta Serang Kota Kombes Sofwan Hermanto kepada wartawan, Jumat (22/3/2024).

Dari hasil pemeriksaan sementara, DS mengaku bukan dirinya yang memproduksi atau menyebarkan konten-konten penistaan agama di grup tersebut.

Pengakuannya, dia hanya memprovokasi isi grup dengan kata-kata yang merendahkan salah satu agama.

"Jadi tidak membuat video atau melakukan secara nyata," ungkapnya.

Berita Rekomendasi

Sofwan mangatakan DS hingga kekinian masih berstatus saksi. 

Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi lain dan ahli guna mengungkap tuntas kasus ini.

Baca juga: Kronologi Kakak Hamili Adik Kandung 3 Kali hingga Punya Anak yang Kini Berusia 2 Tahun

Dalam unggahan salah satu media sosial, dalam grup telegram tersebut disebarkan konten-konten penistaan agama islam.

Konten itu di antaranya yakni video pembakaran hingga Al-Qur'an yang dikencingi di sebuah toilet.

Selain itu para anggota grup ini juga aktif melontarkan kata-kata yang merendahkan salah satu agama.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas