Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Diperiksa KPK, Ahmad Sahroni Beberkan Uang Rp 820 Juta yang Mengalir ke NasDem dari Dugaan TPPU SYL

Sahroni mengungkapkan bahwa penyidik menyarankan uang Rp 40 juta tersebut untuk segera dikembalikan.

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Diperiksa KPK, Ahmad Sahroni Beberkan Uang Rp 820 Juta yang Mengalir ke NasDem dari Dugaan TPPU SYL
Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha
Bendahara Umum Partai Nasdem Ahmad Sahroni di Gedung KPK Jakarta Selatan. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bendahara Umum Partai Nasdem Ahmad Sahroni menjelaskan terkait uang senilai Rp 820 juta yang mengalir ke NasDem dari kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Dikatakan Sahroni uang tersebut sudah dikembalikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca juga: Isu NasDem Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Sahroni: Yang Kami Pentingkan Kepentingan Nasional 

Adapun hal itu disampaikan Sahroni setelah penuhi panggilan KPK untuk klarifikasi atas dugaan TPPU SYL mengalir ke NasDem, Jakarta Selatan, Jumat (23/3/2024).

"Sudah (Dikembalikan) Rp 820 juta. Hanya ada satu tambahan yang tadi pagi sudah saya kasih tahu, ada Rp 40 juta yang perlu dikonfirmasi," kata Sahroni.

Kemudian Sahroni mengungkapkan bahwa penyidik menyarankan uang Rp 40 juta tersebut untuk segera dikembalikan.

Baca juga: Kemungkinan NasDem Gabung Pemerintahan, Sahroni: yang Kami Pentingkan adalah Kepentingan Nasional 

"Dan penyidik sudah menyarankan untuk pengembalian hari ini untuk segera di transfer ke virtual account," tegasnya.

Berita Rekomendasi

Adapun terkait pemeriksaan susulan di KPK. Ia mengungkapkan tidak mengetahuinya.

"Belum tahu, pokoknya tadi sudah memenuhi syarat panggilan yang sebelumnya gue nggak datang, hari ini gue hadir," jelasnya.

Diketahui Dalam surat dakwaan SYL, jaksa di PN Tipikor telah membeberkan aliran uang hasil pemerasan dan gratifikasi yang diterima SYL.

Jaksa menyebut SYL menggunakan uang hasil pemerasan terhadap bawahannya di Kementan dan gratifikasi senilai Rp44,5 miliar untuk kepentingan keluarga, umrah, hingga setoran ke Partai NasDem. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas