Duduk Perkara Connie Rahakundini Bakrie Dilaporkan ke Polisi Terkait Sirekap
Pengamat militer Connie Rahakundini Bakrie dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan terkait postingan sirekap.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat militer Connie Rahakundini Bakrie dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan terkait postingan di akun Instagram pribadinya yang menyebut Polri memiliki akses ke Sirekap dan Formulir C1 dari Polres-Polres.
Laporan terhadap Connie teregistrasi dengan nomor LP/B/860/III/2023/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya tertanggal 22 Maret 2024.
"Iya benar sekali. Kami menerima laporan polisi tentang tindak pidana ITE dengan terlapor saudari Connie Rahakundini," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro, Minggu (19/3/2024).
Polisi mengatakan Connie dilaporkan oleh Ketua Aliansi Peduli Pemilu Jakarta Selatan Ayyubi Kholid Saifullah.
Baca juga: Polisi Telusuri Unsur Pidana Terkait Laporan ke Connie Rahakundini soal Polres Punya Akses Sirekap
Ia memastikan penyidik akan segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan bukti.
Polisi juga bakal menjadwalkan pemeriksaan terhadap Connie sebagai saksi terlapor.
"Setelah kami periksa saksi-saksi, baru kami jadwalkan untuk saudari Connie," ucap Bintoro.
Duduk Perkara dan Klarifikasi
Connie Rahakundini Bakrie memberikan penjelasan dugaan hoaks soal pernyataannya terkait 'Polres memiliki akses ke Sirekap'.
Connie mengaku pernyataannya itu berawal dari pernyataan salah satu mantan Wakapolri Jendral Purn Oegroseno saat berdiskusi soal Pemilihan Presiden (Pilpres).
"Dalam postingan terdahulu saya menyatakan bahwa Pak Jendral Oegroseno, mantan Wakapolri, memberikan pernyataan terkait Pilpres 2024 dalam sebuah pertemuan bukber. Dalam pernyataan itu disebutkan bahwa 'Polres memiliki akses ke Sirekap dan bahkan pengisian C1 bisa dari Polres-Polres'," kata Connie saat dihubungi, Sabtu (23/3/2024).
Dia mengaku jika salah paham atas pernyataan tersebut dengan dalih diskusi yang sangat seru dan mencerahkan saat buka bersama (bukber) kala itu hingga memecah konsentrasi.
"Pernyataan saya itu mungkin merupakan salah paham dan untuk itu saya meminta maaf atas kebingungan dan kekhawatiran yang mungkin timbul akibatnya," ucapnya.
"Setelah saya rekonfirmasi dengan beberapa yang hadir, statement tersebut ternyata berasal dari staff beliau yang mengatakan bahwa: Polres Polses itu mengisi real count ke sebuah aplikasi yang hanya bisa diakses oleh atasan mereka," sambungnya.
Untuk itu, dia meralat pernyataan sebelumnya dan menegaskan pernyataan itu bukan mengenai Sirekap melainkan aplikasi khusus Polri.
"Karena itu, bersama ini saya klarifikasikan bahwa pernyataan tersebut bukan merupakan ucapan dari Jendral Oegroseno dan bukan tentang Sirekap tetapi tentang aplikasi khusus yang digunakan Polres dan Polses untuk real count sebagaimana koreksi di atas," jelasnya.
Polisi Telusuri
Polda Metro Jaya telah menerima laporan terhadap pengamat militer, Connie Bakrie Rahakundini soal kasus dugaan penyebaran informasi bohong alias hoaks.
Laporan tersebut dilaporkan oleh dua orang yang teregister dengan nomor dengan nomor LP/B/1585/III/2024/SPKT/Polda Metro Jaya dan LP/B/1586/III/2024/SPKT/Polda Metro Jaya pada 20 Maret 2024 lalu.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan dalam laporannya pelapor dari Aliansi Masyarakat Untuk Keadilan (AMUK) dan Jaringan Pemuda Untuk Demokrasi (JPUD) membawa barang bukti berupa flashdisk dan kertas berisi tangkapan layar dari sebuah akun IG yang bernama @connierahakundinibakrie.
Ade mengatakan dalam akun tersebut memuat narasi mengutip pernyataan Mantan Wakapolri, Jenderal Oegroseno, yang berisi "Polres-Polres memiliki akses ke Sirekap dan bahkan pengisian C1 bisa dari Polres-Polres".
Setelah menerima laporan tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan dengan menelusuri unsur pidana dalam kasus tersebut sesuai undang-undang yang berlaku.
Ade mengungkap pihaknya sudah memeriksa empat orang yakni dua pelapor dan dua saksi yang diajukan pelapor.
Connie disangkakan pasal Pasal 28 ayat (3) jo Pasal 45A ayat (3) Undang Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Selain di Polda Metro Jaya, Connie juga dilaporkan di Polres Metro Jakarta Selatan pada Jumat (22/3/2024) kemarin.
Laporan tersebut teregister dengan Nomor: LP/B/860/III/2023/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya atas pelapor Ketua Aliansi Peduli Pemilu Jaksel, Ayyubi Kholid pada Jumat (22/3/2024).
Penulis: Abdi Ryanda Shakti/Has